Putusan MK Berpotensi Memancing Pasangan Calon Curang dalam Pilkada
Menurut Ilham, putusan MK tersebut berpotensi membuat para pasangan calon memaksimalkan perbuatan curang saat Pilkada .
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ilham Prasetio Gultom, kuasa hukum pasangan Tigor Panusunan Siregar- Erik Atrada Ritongan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan perselisihan hasil Pilkada pasangan calon yang selisih suaranya melebihi dua persen.
Menurut Ilham, putusan MK tersebut berpotensi membuat para pasangan calon memaksimalkan perbuatan curang saat Pilkada berlangsung agar menang telak atas pasangan lain.
"Ini menjadi persoalan karena pada pilkada 2017 akan terjadi kecendrungan, semua pihak kontestan akan melakukan upaya kecurangan semaksimal mungkin yang penting selisih di atas 2 persen. Artiya potensi kecurangan-kecurangan akan semakin terbuka," ujarnya usai sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, kamis (21/1/2016).
Selain itu menurutnya penolakan MK tergadap permohonan gugatan yang selisihnya di atas 2 persen menandakan sikap inkonsistensi. Pada 2008 lalu, Saat menangani sengketa Pilkada, MK dengan tegas memposisikan diri bukan sebagai lembaga yang hanya berpatokan pada angka-angka hasil Pilkada.
"Sudah menjadi yurisprudensi pada tahun 2008 betapa manisnya mahkamah bilang bukan lembaga kalkulator, mahkamah akan mencari keadilan. Namun ini kita melihat sendiri itu bagaimana hari ini," paparnya.
Dalam putusannya yang dibacakan Kamis sore (21/1/2016) majelis hakim MK menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor empat Tigor Panusunan Siregar- Erik Atrada Ritongan. Alasannya selisih suara antara penggugat dengan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih melebihi ambang batas seperti yang tercantum dalam pasal 158 UU nomor 8/2015 dan pasal 6 PMK 5/2015.
Berdasarkan peraturan tersebut selisih tidak boleh lebih dari 1 persen lantaran jumlah penduduk Labuhanbatu hanya 500.675.
"Perolehan suara pemohon 55.826 suara sedang perolehan suara pasangan calon terpilhh 60176 suara. Berdasarkan data tersebut selisih maksimal agar dapat mengajukan permohonan gugatan adalah 602 suara," ujar Hakim Maria Farida indarti dalam sidang.
Oleh karenanya 9 hakim MK yang terdiri dari Arief Hidayat selaku ketua merangkap anggota dan Anwar Usman, Manahan Sitompul, I Dewa Palguna, Patrialis Akbar, Maria Farida Indarti, Wahiduddin Adams, Aswanto, dan Suhartoyo memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pasangan calon nomor urut 5, Tigor Panusunan Siregar- Erik Atrada Ritongan dalam perkara 114/PHP.BUP-XIV/2016.
"Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon dan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar ketua MK, Arief Hidayat.
Pilkada Labuhanbatu diikuti lima pasangan calon. Mereka yakni:
1. Zainal Arifin-Wira Abdi dengan perolehan suara 7.052.
2. Ahini Rizal-Waluyo dengan suara 8.292.
3. Pangonal Harahap-Andi Suhaimi memperoleh 60.176.
4. Suhari-Ihsan Rambe dengan suara 54.429.
5. Tigor Panusunan-Erik Atrada 55.826 suara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.