Salah Alamat, MK Tolak Gugatan Paslon Gubernur Sumbar Kasim-Fauzi
Meski diakui majelis MK, pemohon merupakan Paslon Gubernur Sumbar.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 53 berkas bukti yang diserahkan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Sumatera Barat nomor urut 1, Muslim Kasim - Fauzi Bahar dalam gugatan hasil Pilkada digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab Paslon dianggap tak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan gugatan terhadap kemenangan Pasangan Calon No urut 2, Irwan Prayitno - Nasrul Abit sebagaimana ketetapan KPUD Sumbar.
Meski diakui majelis MK, pemohon merupakan Paslon Gubernur Sumbar.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai bahwa gugatan yang diajukan pemohon 'salah alamat' alias bukan kewenangan MK dalam menyelesaikannya.
Apalagi, dugaan pelanggaran proses penyelenggaraan pemilihan Gubernur Sumbar tahun 2015, sebagaimana yang dipersoalkan Pemohon, saat ini tengah diproses di PTUN Medan. Sama seperti apa yang disampaikan Pihak Termohon (KPUD Sumbar) dalam eksepsinya.
"Mahkamah telah mempertimbangkan bahwa perkara a quo tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK No 1-5 Tahun 2015," kata Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan selanya pada perkara 26/PHP.GUB-XIV/2016 , di Ruang Sidang, Jumat (22/1/2016).
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa mahkamah akan terus konsiten berpegang kepada UU Pilkda dan PMK guna memutus PHP Kada, yang memberi kewenangan hanya memutus masalah selisih suara hasil Pilkada.
Meski demikian Mahkamah Konstitusi tak mau disebut hanya 'terompet' atau 'corong' UU belaka.
Mahkamah mengibaratkan pertandingan olahraga, wasit pun harus patuh terhadap aturan main.
"Mengabaikan atau mengesampingkan aturan main ketika pertandingan telah dimulai adalah bertentangan dengan asas kepastian yang berkeadilan dan dapat berujung pada kekacauan," kata Arief.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.