Gugatan Kubu Lawan Ditolak MK, Abu Hasan: Ini Saatnya Saya Buka Lembaran Baru untuk Buton Utara
Bupati Buton Utara terpilih Abu Hasan mengatakan bahwa dirinya sangat bersyukur atas kemenangan yang diraih atas penyelenggaraan Pilkada serentak pada
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Buton Utara terpilih Abu Hasan mengatakan bahwa dirinya sangat bersyukur atas kemenangan yang diraih atas penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember lalu.
Abu Hasan menyatakan bahwa dirinya sudah sangat siap memimpin Kabupaten Buton Utara.
"Ini saatnya saya buka lembaran baru untuk Kabupaten Buton Utara dan berharap agar masyarakat dapat membantu saya untuk mencapai pembangunan yang terbaik bagi Buton Utara," ujarnya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/1/2016).
Abu yang berpasangan dengan Ramadio sebagai wakil bupati ditetapkan menjadi bupati dan wakil bupati setelah mengalahkan lawan-lawannya dengan memperoleh 19.186 suara.
Sementara penggugat atas nama pasangan calon Ridwan-La Djiru memperoleh sebanyak 18.433 suara.
Dirinya mengharapkan agar KPU daerah segera menetapkan dirinya untuk menjadi bupati Kabupaten Buton Utara setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia ingin segera menerapkan program-program yang dijanjikannya pada saat kampanye berlangsung.
"Saya akan langsung terapkan mengenai pemutakhiran data tentang pembangunan yang sudah tercapai maupun yang belum tercapai," katanya.
Kemudian, lanjut dia, setelah mendata dirinya dengan wakil bupati akan memulai pembangunan kesejahteraan bagi masyarakat Buton Utara.
Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan yang diajukan pasangan Ridwan -La Djiru karena dinilai tidak memenuhi persayaratan untuk menjadi pemohon dalam sengketa pilkada di Kabupaten Buton Utara sesuai dengan selisih suara di pasal 158 UU No 8 Tahun 2015.
Untuk mencapai legal standing, pemohon harus mempunyai selisih sauara dua persen dari pihak terkait atau sebanyak 384 suara antara perolehan keduanya.
Sementara hasil rekapitulasi yang dumumkan oleh KPU, selisih keduanya mencapai angka 743 suara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.