Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Penggugat Pilkada OKU Kecewa Putusan MK

"Saya pikir ini sebuah kemunduran hukum. Pasal 158 itu membatasi semua orang untuk mencari keadilan bagi mereka yang merasa dicurangi pihak penyelengg

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kubu Penggugat Pilkada OKU Kecewa Putusan MK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mahkamah Konstitusi (ilustrasi) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum dari pihak pemohon sengketa Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU) Melisa Anggraini mengungkapkan kekecewaannya.

Pihaknya merasa sangat kecewa dengan putusan majelis konstitusi yang menerapkan pasal 158 UU no 8 tahun 2015 tentang selisih suara.

"Saya pikir ini sebuah kemunduran hukum. Pasal 158 itu membatasi semua orang untuk mencari keadilan bagi mereka yang merasa dicurangi pihak penyelenggara Pemilu." ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/1/2016)

Terlebih, kata Melisa, dirinya yang merupakan kuasa hukum dari pasangan Percha-Agun merasa sangat menyesal karena telah melakukan proses sengketa hingga sejauh ini.

Menurutnya, jika MK tidak akan mempertimbangkan tentang kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM), maka seharusnya sudah diberitahu dari awal.

"Harusnya awal sekali dikasih tahu, ini sudah sejauh ini dan tidak ada yang dipertimbangkan, apa gunanya?" ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dalam permohonannya, pasangan Percha-Agun menggugat putusan KPU OKU yang menetapkan pasangan Kurnia-Johan yang dirasa telah memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mobilisasi ASN tersebut disebutnya dilakukan pada saat kampanye dan tahapan pencoblosan di hampir semua kecamatan yang terdapat di Kabupaten OKU.

Namun majelis konstitusi yang diketuai oleh Arief Hidayat, menilai bahwa pemohon tidak mempunyai legal standing untuk melakukan gugatan ke MK.

Alasannya syarat selisih suara dari keduanya lebih dari peraturan yang ditetapkan.

Diketahui bahwa pasangan bupati dan wakil bupati terpilih OKU Kurnia -Johan memperoleh suara 115.208 suara.

Sementara pasangan Percha -Agun memperoleh suara 73.954 suara.

Selisih keduanya dinilai lebih dari ketentuan yang berlaku di MK dan seluruh pokok permohonan lainnya tidak dipertimbangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas