Pilkada Pekalongan, MK Tolak Gugatan Riswandi-Nurbalistik
Meskipun keduanya diakui Mahkamah sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 untuk nomor urut 1, Riswandi dan Nurbalistik.
Melalui putusan selanya, MK tak menerima permohonan pemohon lantaran pemohon tak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara tersebut.
Meskipun keduanya diakui Mahkamah sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Patrialis Akbar memaparkan seharusnya berdasarkan data jumlah penduduk Pekalongan, selisih suara pemohon dengan calon terpilih (Pihak Terkait) tidak boleh melebihi 1 persen agar memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.
Sementara ketetapan KPUD Pekalongan, Pemohon hanya mendapat 247. 553 suara, sedangkan Pasangan Terpilih yakni Asip Kholbihi - Arini Harimurti mendapat suara 250.523 suara dalam Pilbup Pekalongan Tahun 2015.
Artinya memiliki selisih 1,2 persen.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah maka Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang No 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015," kata Patrialis Akbar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2016).