Dirjen Imigrasi Dorong Revisi UU Terorisme Untuk Cabut Paspor WNI Gabung ISIS
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sedang mengkaji pencabutan paspor bagi WNI yang bepergian ke luar negeri untuk bergabung dengan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sedang mengkaji pencabutan paspor bagi WNI yang bepergian ke luar negeri untuk bergabung dengan ISIS.
Untuk merelalisasikannya, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan sedang mengupayakan untuk revisi Undang-Undang Terorisme sebagai payung hukum mencabut paspor.
"Ini sedang diupayakan untuk revisi Undang Undang Terorisme. Berkaitan dengan bagaimana kita berupaya menghadapi WNI yang terlibatan ISIS di luar negeri," kata Ronny di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Dalam revisi tersebut, Ronny mengatakan Ditjen Imigrasi memiliki kewenangan untuk memulangkan WNI yang terlibat ISIS dan mencabut paspor yang bersangkutan.
Selanjutnya, akan ditindaklanjuti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau Densus 88.
Sementara untuk pencabutan kewarganegaraan, lanjut mantan Kadiv Humas Polri ini, harus melalui revisi undang-undang.
Dikatakan dia Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang warga negera memberikan hak kepada warga negara agar status kewarganegaraanya tidak hilang.
"Karena itu mengacu kepada undang-undang ini, kita akan melakukan revisi khusus Undang-Undang Terorisme," ucap mantan Kapolda Bali ini.