Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara RJ Lino Sebut Putusan Hakim Praperadilan Berbahaya

Maqdir menilai KPK menetapkan Lino sebagai tersangka sebelum ada bukti cukup, semisal jumlah kerugian negara.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara RJ Lino Sebut Putusan Hakim Praperadilan Berbahaya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1/2015). RJ Lino kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Udjianti yang menolak permohonan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino ditanggapi pengacaranya, Maqdir Ismail.

Menurut Maqdir, putusan hakim Udjiati yang mengesahkan penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutnya membahayakan sistem peradilan pidana di Indonesia.

Hal tersebut dilontarkannya karena dia menilai KPK menetapkan Lino sebagai tersangka sebelum ada bukti cukup, semisal jumlah kerugian negara.

“Putusan seperti ini sangat berbahaya semua orang bisa saja ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada bukti permulaan yang cukup berkenaan dengan pasal yang hendak ditersangkakan ini menyimpang dan berbahaya. Ini yang tidak dipertimbangkan oleh hakim,” kata Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).

Pada putusan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino, hakim tunggal Udjiati menolak permohonan tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim Udjiati menyatakan jumlah kerugian negara yang dipermasalahkan kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail, merupakan pembahasan perkara pokok.

"Itu adalah perkara pokok dan bukan yang sedang diuji praperadilan," kata Udjiati saat membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).

Berita Rekomendasi

Udjiati menjelaskan, perhitungan kerugian keuangan negara yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 pada Undang-undang (UU) nomor 31 tahun junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sedang praperadilan menguji penetapan tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Tidak terpenuhinya unsur tersebut tidak terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka," katanya.

Dengan putusan praperadilan ini, status tersangka yang ditetapkan KPK kepada Lino masih melekat pada RJ Lino.

Sebelumnya, RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan ini atas status tersangkanya pada Senin (28/12/2015), melalui pengacaranya Maqdir Ismail.

Permohonan tersebut dilayangkan setelah mantan Bos PT Pelindo II, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (18/11/2016) silam.

KPK menilai ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada 2010.

Lino yang memimpin PT Pelindo II saat itu, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang karena menujuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Huang Dong Heavy Machinery Co, tanpa mekanisme lelang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas