Polri Masih Pelajari Pelanggaran Hukum Ormas Gafatar
"Tidak semudah itu (menemukan pelanggaran hukum), kita harus berdasarkan pada fakta hukum," ucap Kapolri.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Seorang ibu menggendong anaknya yang menangis saat mengemasi barang bawaan mereka di Bekangdam XII/Tanjungpura, Jl Adisucipto, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (23/1/2016) sekitar pukul 08.00 WIB. Sebanyak 355 jiwa warga eks Gafatar ini kemudian diangkut menggunakan KRI Teluk Gilimanuk, dari Pelabuhan Peti Kemas Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Jawa Tengah sekitar pukul 12.00. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengungkapkan pihaknya masih mempelajari adanya kemungkinan pelanggaran hukum dalam organisasi kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
"Kami lakukan penyelidikan, apakah ada pelanggaran hukumnya," ujar Badrodin di Kantor KemenkoPolhukam, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Namun, Badrodin mengatakan pihaknya perlu memastikan penyelidikan akan dilakukan secara hati-hati berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan.
Badrodin menjelaskan, pelanggaran hukum yang dimaksud misalnya adanya unsur penipuan ketika melakukan penarikan iuran kepada anggota Gafatar.
"Tidak semudah itu (menemukan pelanggaran hukum), kita harus berdasarkan pada fakta hukum," ucapnya.
Berita Rekomendasi