Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PDIP Ajukan Empat Nama Isi Posisi Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan

Fraksi PDI Perjuangan mengajukan empat nama untuk mengisi kursi pimpinan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Fraksi PDIP Ajukan Empat Nama Isi Posisi Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Hendrawan Supratikno 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan mengajukan empat nama untuk mengisi kursi pimpinan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

AKD yang akan diisi anggota Fraksi PDIP yakni Komisi I, Komisi X, Badan Legislasi dan Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP).

"Ada empat AKD yang belum terisi. AKD yang belum agar diselesaikan oleh Pak Ade Komaruddin," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Hendrawan mengatakan pengisian Anggota Fraksi PDIP pada AKD merupakan kesepakatan yang sudah diputuskan antar fraksi pada 17 November 2014.

Dimana, FPDIP mengajukan Tb Hasanuddin sebagai Wakil Ketua Komisi I, Utut Adianto sebagai Wakil Ketua Komisi X, Arif Wibowo sebagai Wakil Ketua Baleg dan Juliari P Batubara sebagai Wakil Ketua BKSAP.

Surat ditandatangani oleh Sekretaris FPDIP Bambang Wuryanto per tanggal 26 Januari 2016.

Berita Rekomendasi

Surat tersebut bernomor 23/F-PDIP/DPR-RI/I/2016 disebutkan menindaklanjuti kesepakatan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi pada tanggal 17 November 2014 tentang alokasi pimpinan komisi-komisi dan badan-badan DPR yang hingga kini masih terealisasi sebagian.

Hendrawan mengatakan pengisian AKD tersebut sempat terkatung-katung karena berdasarkan kesepakatan untuk mengisi AKD harus ada fraksi yang menarik anggotanya di pimpinan.

"Kesepakatan itu kurang tersosialisasi, untuk Isi AKD harus ada fraksi yang menarik anggota di pimpinan dalam hal ini Demokrat harus narik di Baleg dan PAN di BKSAP," katanya.

Hendrawan mengatakan surat pengisian pimpinan AKD hanya menunggu pelantikan oleh Pimpinan DPR.

"Kesepakatan itu kurang tersosialisasi dan sekarang mau ditindaklanjuti Pak Ade. Kalau DPR enggak bisa selesaikan masalah di internal maka percuma berkoar-koar bisa selesaikan masalah di luar," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas