Jaksa KPK Bacakan Tuntutan untuk Mantan Anak Buah OC Kaligis
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa perkara suap Mohammad Yagari Bhastara Guntu
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa perkara suap Mohammad Yagari Bhastara Guntur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Gary adalah anak buah Otto Cornelis Kaligis yang didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Sebelumnya, jaksa KPK menilai, perbuatan Gary bersama dengan OC Kaligis, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti memberikan uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku hakim ketua PTUN Medan sebesar Sin$ 5.000 dan US$ 15 ribu.
Selain itu Gary juga memberikan uang kepada anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing masing US$ 5.000 dan kepada panitera Syamsir Yusfan sebanyak US$ 2.000.
Pemberian ini dimaksudkan untuk mempengaruhi perkara permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara.
Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Gary dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan kedua adalah Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.