Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Bacakan Tuntutan untuk Mantan Anak Buah OC Kaligis

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa perkara suap Mohammad Yagari Bhastara Guntu

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa KPK Bacakan Tuntutan untuk Mantan Anak Buah OC Kaligis
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Yagari Bhastara atau Gerri 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa perkara suap Mohammad Yagari Bhastara Guntur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Gary adalah anak buah Otto Cornelis Kaligis yang didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Sebelumnya, jaksa KPK menilai, perbuatan Gary bersama dengan OC Kaligis, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti memberikan uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku hakim ketua PTUN Medan sebesar Sin$ 5.000 dan US$ 15 ribu.

Selain itu Gary juga memberikan uang kepada anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing masing US$ 5.000 dan kepada panitera Syamsir Yusfan sebanyak US$ 2.000.

Pemberian ini dimaksudkan untuk mempengaruhi perkara permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara.

Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Gary dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan kedua adalah Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas