KPK: Kami Ketakutan Kalau SP3 Bisa Dipermainkan
Dalam pemaparannya dihadapan Komisi III DPR, KPK menilai UU saat ini masih mendukung kinerja lembaga anti rasuah
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai wacana revisi UU tentang tindak pidana korupsi.
Dalam pemaparannya dihadapan Komisi III DPR, KPK menilai UU saat ini masih mendukung kinerja lembaga anti rasuah itu.
Komisioner KPK La Ode Muhammad Syarif lalu menanggapi wacana revisi terbatas mengenai penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta pengangkatan penyidik independen.
Mengenai penerbitan SP3, La Ode menilai hal itu tidak diperlukan. "Kalau orangnya sakit kita bisa minta ke pengadilan untuk stop. Kami terus terang ketakutan kalau ada SP3 bisa dimainkan itu barang," kata La Ode di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Ia mengatakan dengan tidak adanya kewenangan menerbitkan SP3 maka KPK tidak boleh bermain-main dalam suatu kasus.
"Maka kami meminta kebijaksanaan. Jangan sampai disalahgunakan oleh KPK. Jadi saya Mohon hati-hati," imbuhnya.
La Ode mengakui pembahasan revisi UU Tindak Pidana Korupsi bukanlah domain KPK. Sebab pembuat UU adalah pemerintah dan DPR.
Tetapi ia mengharapkan adanya point-point yang harus diperhatikan. Selain SP3, La Ode juga mengungkapkan mekanisme penyadapan.
Ia mengingatkan adanya dua praktek penyadapan. La Ode mencontohkan Belanda yang memiliki aturan terintegrasi mengenai penyadapan. Sehingga bukan hanya KPK yang diatur mengenai penyadapan.
"Harusnya ada UU khusus. Karena bukan cuma KPK yang menyadap," tuturnya.
Sedangkan mengenai pembentukan dewan pengawas, La Ode mengatakan pihaknya harus mengetahui tugas lembaga tersebut. Apakah hanya menyangkut persoalan etik atau lainnya.
"Kami sepakat dengan pimpinan lama, ke depan kalau seandainya ada dewan pengawas ya etiknya saja agar kami bisa jaga etiknya, jaga tata krama. bukan soal teknis yang kami kerjakan sehari-hari karena akan kontra produktif dengan pekejaan kami," imbuhnya.
Sementara soal kewenangan KPK mengangkat penyidik independen, La Ode menuturkan hal itu saat ini masih dilakukan judicial review di MA.
"Katanya boleh. Penegak hukum lain mereka punya kewenangan memiliki penyidik sendiri," ujarnya.