KPK Periksa Bekas Sesmenpora Terkait Kasus Korupsi Wisma Atlet
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa bekas Sekretaris Menteri Pemuda Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharram.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa bekas Sekretaris Menteri Pemuda Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharram.
pemeriksaan Wafid terkait kasus korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Wafid akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPW (Dudung Purwadi)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Selain Wafid, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya.
Para saksi tersebut antara lain Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan pejabat keuangan di Group Permai Yulianis.
Sebelumnya, KPK menetapkan Dudung Purwadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010-2011.
"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Menurut Yuyuk, Dudung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
"Sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar 25,8 miliar rupiah," ungkap Yuyuk.
Atas perbuatannya, Dudung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.