Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkopolhukam: Narapidana Narkoba Akan Dipisah dengan Narapidana Teroris

Pemisahan itu sebagai upaya deradikalisasi ideologi dan pencegahan meluasnya jaringan terorisme.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menkopolhukam: Narapidana Narkoba Akan Dipisah dengan Narapidana Teroris
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Jenderal TNI. Purn. Luhut Binsar Panjaitan, memberikan keterangan kepada awak media tentang Undang Undang (UU) Anti-Teror dan UU Intelejen di Kantornya, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Panjaitan akan memisahkan tempat penahanan narapidana kasus teroris dari narapidana lainnya. Seperti dengan narapidana kasus  narkotika, misalnya.

Pemisahan itu sebagai upaya deradikalisasi ideologi dan pencegahan meluasnya jaringan terorisme.

"Makanya drugs sama teroris mau kami pisah. Pemakai saja, kami taruh direhabilitasi. Jangan digabung (sama napi teroris) Kenapa? Nanti bisa jadi jaringan dan tambah parah," kata Luhut di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2016).

Luhut menjelaskan pemisahan narapidana khusus teroris agar terpidana teroris tidak bisa menyebarkan paham radikalnya kepada narapidana lain.

Apalagi selama ini, mereka kerap mengkader orang lewat penjara.

‎"Kenapa teroris dipisah. 50 persen lebih dari mereka ngambilin dari penjara. Keluar (penjara) balik lagi jadi teroris," kata Luhut.

Karena itu, kata Luhut, teknisnya bisa dengan membuat penjara sendiri khusus terpidana teroris atau dipisahkan dengan cara dibuat ruangan khusus yang diperuntukkan bagi terpidana teroris.

Berita Rekomendasi

"Jadi, tahanan teroris itu kan dibagi empat, ada ideologi, ada radikal, logistik, penggembira. Kalau penggembira campur dengan yang lain tak masalah, tapi kalau yang ideologi ini kan jumlahnya tidak banyak, jadi disendirikan, tidak dicampur dengan yang lain," imbuhnya.

Sebelumnya di wartakan, terungkap banyak narapidana kasus kriminal Biasa, justru ketika keluar penjara, menjadi anggota kelompok radikal. Setelah ditelusuri, ternyata akar masalahnya ada di lapas.

Pemerintah khawatir bergabungnya napi napi bandar narkoba dengan napi terorisme, selain bertambah banyak pelaku aksi teror di Tanah Air, pendanaan aksi teror pun akan semakin menguat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas