Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbongkar Kasus Jual Beli Ginjal Manusia, Satu Ginjal Rp 70 Juta, Konsumennya Warga Singapura

Bareskrim Polri mengungkap kasus jual beli organ tubuh berupa ginjal.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terbongkar Kasus Jual Beli Ginjal Manusia, Satu Ginjal Rp 70 Juta, Konsumennya Warga Singapura
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana? saat rilis di Bareskrim Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus jual beli organ tubuh berupa ginjal.

Selama satu tahun sindikat ini sudah menjaring 15 korban.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan 15 korban ini ‎rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya.

"‎Korbannya rata-rata pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya. Umur mereka antara 20-30 tahun," tutur Umar, Rabu (27/1/2016) di Mabes Polri.

Dilanjutkan Umar, beruntung saat ini meskipun 15 korban dalam kondisi sakit-sakitan namun mereka belum ada yang meninggal dunia.‎ Sebanyak tiga tersangka ditetapkan dalam kasus ini, mereka yakni AG, DD, dan HS.

"Pelaku AG, DD berperan sebagai pihak yang mencari calon korban yang hendak‎ menjual ginjal. Kemudian HR selaku orang yang menjembatani melakukan operasi pemasangan ginjal di sebuah rumah sakit di Jakarta," tegas Umar.

‎Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp 70 juta. 

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp250 - Rp300 juta.

Mereka, para pembeli ginjal yakni WNI dan beberapa warga negara asing dari negara tetangga, seperti Singapura.‎

Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas