Terima Suap OC Kaligis, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun Penjara
Amir juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Amir Fauzi selaku hakim anggota Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan dari Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis.
Selain itu, Amir juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan.
"Terdakwa Amir Fauzi dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Ketua Hakim Majelis, Tito Suhud di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2016).
Amir dinilai terbukti menerima suap sebesar AS$ 5.000. Suap tersebut diberikan agar Amir dan dua hakim lainnya, Tripeni Irianto Putro dan Dermawan Ginting memenangkan perkara yang ditanganinya.
Yaitu, gugatan yang diajukan Pemprov Sumut terkait Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos, dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.
"Menerima uang sebesar 5.000 dolar AS yang diberikan dalam sebuah buku melalui Gary," kata Tito.
Putusan terhitung lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Amir dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Diketahui, Amir Fauzi bersama rekannya, Darmawan Ginting, merupakan anggota majelis hakim yang diketuai Tripeni Irianto Putro yang menangani perkara permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal untuk badan usaha milik pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Amir Fauzi terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.