KPK Siap Jadi Lembaga Tunggal Pemberantasan Korupsi
KPK menyatakan kesiapannya apabila diberikan kewenangan menjadi satu-satunya lembaga negara yang bertugas memberantas korupsi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya apabila diberikan kewenangan menjadi satu-satunya lembaga negara yang bertugas memberantas korupsi.
"Kalau memang KPK ambil alih, polisi dan jaksa fokus di luar korupsi itu ide bagus dan KPK siap" kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi, Kamis (28/1/2016).
Hanya saja, Saut mengingatkan aturan demikian tidak dikenal dalam KUHP Indonesia. Untuk itu, lanjut Saut, rencana tersebut bisa dimatangkan melalui program legislasi nasional. Lagi pula, kata Saut, begitu banyak persyaratan yang harus dipenuhi KPK agar bisa menjadi lembaga tunggal pemberantasan korupsi. Misalnya saja sumber daya manusia.
"Itu ide apakah diterima prolegnas kita kan masih mau bahas," tukas Saut.
Sebelumnya, Deputi II Bidang Kajian dan Pengelolaan Program Prioritas Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho, mengatakan Pemerintah merencanakan agar hanya satu lembaga yang berwenang mengusut kasus korupsi. Di Indonesia, memiliki Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, dan Kejaksaan.
Menurut Yanuar, Indonesia bisa berkaca dari Malaysia dan Hongkong yang hanya memiliki satu lembaga pemberantasan korupsi. Hasilnya kedua negara itu memiliki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang lebih tinggi dibandingkan Indonesia.
Menurut dia, jika hanya satu lembaga yang berwenang mengusut kasus korupsi, Polri akan menangani tindak pidana selain korupsi. Sementara Kejaksaan cukup di penuntutan. Yanuar mengingatkan persoalan selama ini di tiga lembaga itu karena mengenai independensi dan pembagian wewenang.
Berdasarkan data Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi secara global, Indonesia kini berada di posisi 88 dari 168 negara dan memilik skor 36. Hongkong sendiri berada di posisi 18 dengan skor 75 sementara Malaysia berada di peringkat 54 dan skornya 50.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.