Hari Ini Bareskrim Periksa Tiga Tersangka Korupsi Kondensat
Jumat (29/1/2016) Bareskrim Polri memeriksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara yang melibatkan SKK Migas
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumat (29/1/2016) Bareskrim Polri menjadwalkan memeriksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara yang melibatkan SKK Migas dengan PT TPPI.
Ketiga tersangka itu yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.
Kepala Subdirektorat Money Laundrying Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Golkar Pangarso membenarkan adanya jadwal pemeriksaan pada tiga tersangka kasus yang disidik sejak Mei 2015 lalu.
"Hari ini tersangkanya kami periksa, surat panggilan sudah kami kirim sejak beberapa hari lalu. Kami harap mereka kooperatif," ujar Golkar.
Ditanya soal materi pemeriksaan, apakah untuk melengkapi berkas atau dikonfirmasi soal perkiraan kerugian negara (PKN), Golkar enggan membeberkan.
"Kami periksa, materi itu teknis penyidikan. Intinya untuk kerugian negara sudah ada, dan memang terjadi kerugian negara yang nilainya cukup fantastis," tambahnya.
Terkait kerugian negara di kasus ini, pada akhir minggu lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan perkiraan kerugian negara (PKN) sebesar USD 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun.
"Berdasarkan komunikasi dengan BPK, nilai kerugian ini adalah yang terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik oleh Polri. Sebelumnya kan yang paling besar itu perkara Century," tegas Golkar, Senin (25/1/2015) lalu di Mabes Polri.
Golkar melanjutkan dengan diterima PKN dari BPK dalam minggu ini pihaknya akan mengirimkan PKN disertai berkas perkara korupsi kondensat ke Kejaksaan Agung.
Untuk diketahui kasus ini mulai bergulir saat Bareskrim dipimpin oleh Komjen Budi Waseso dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi khusus, Brigjen Pur Victor Simanjuntak.
Kala itu, keduanya mengklaim ini merupakan kasus mega korupsi yang sangat merugikan negara. Penggeledahan berjam-jam hingga mengerahkan pasukan bersenjata laras panjang pun dikerahkan demi mendapatkan berbagai alat bukti.
Tidak hanya itu, penyidik pun sempat terbang ke Singapura untuk memeriksa seorang tersangka yakni Honggo yang menjalani operasi jantung di sana.
Dugaan tindak pidana dalam kasus ini yaitu adanya penunjukan langsung oleh SKK Migas, dulu BP Migas pada PT TPPI. Bahkan kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009. Tapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009. Dan hasil penjualan oleh PT TPPI tidak disetorkan ke kas negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.