Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Terbit, SKB Tiga Menteri tentang Gafatar

Tim Pakem juga berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa terkait Gafatar.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Segera Terbit, SKB Tiga Menteri tentang Gafatar
TRIBUN/SANOVRA JR
Warga eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Desa Kariajaya, Kukar, Kalimantan Timur saat tiba di Pelabuhan Soekarno Hatta menggunakan kapal KM Bukit Siguntang, Makassar, Sulsel, Rabu (27/1) malam. Sebanyak 232 orang eks Gafatar terdiri dari 137 laki-laki dan 95 perempuan dari 66 kepala keluarga ini selanjutnya akan dijemput langsung oelh masing-masing kepala Dinas dari sembilan daerah di Sulawesi Selatan. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Pusat Kejaksaan Agung masih menelisik ada tidaknya penyimpangan ajaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dari ajaran agama yang ada.

Tim Pakem juga berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa terkait Gafatar.

Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman menyampaikan, nantinya hasil kerja Tim Pakem akan bermuara pada penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

"Ketika Tim Pakem Pusat menilai di dalam Gafatar ternyata mengajarkan agama yang menyimpang atau ada pelarangan, dan setelah ada SKB masih ada orang menyelenggarakan Gafatar, baru kita bicara tentang penindakan kepada yang bersangkutan," kata Adi Toegarisman selaku Wakil Ketua Tim Pakem di Jakarta, Jumat (29/1/2016).

"Kalau ada lagi yang menjalankan yang demikian, maka itu bisa dibubarkan. Sedangkan pengurusnya bsa dikenakan pidana," sambungnya.

Adi mengharapkan masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis, baik sebelum maupun setelah adanya SKB tentang Gatafar itu.

"Tim Pakem terdiri dari berbagai unsur. Peran pengaturan unsur tersebut di masyarakat harus berfungsi sebagaimana mestinya. Jangan, nanti SKB justru jadi dasar hukum untuk bertindak anarkis. Ada SKB menimbulkan kericuhan itu salah. Nanti akan diumumkan secara resmi, apa makna SKB itu," tegas Adi.

Berita Rekomendasi

"Kami akan bekerja sama dengan aparat keamanan di provinsi, kabupaten dan kota. Tapi, saya yakin masyarakat kita sudah cerdas," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas