Segera Terbit, SKB Tiga Menteri tentang Gafatar
Tim Pakem juga berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa terkait Gafatar.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Pusat Kejaksaan Agung masih menelisik ada tidaknya penyimpangan ajaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dari ajaran agama yang ada.
Tim Pakem juga berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa terkait Gafatar.
Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman menyampaikan, nantinya hasil kerja Tim Pakem akan bermuara pada penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
"Ketika Tim Pakem Pusat menilai di dalam Gafatar ternyata mengajarkan agama yang menyimpang atau ada pelarangan, dan setelah ada SKB masih ada orang menyelenggarakan Gafatar, baru kita bicara tentang penindakan kepada yang bersangkutan," kata Adi Toegarisman selaku Wakil Ketua Tim Pakem di Jakarta, Jumat (29/1/2016).
"Kalau ada lagi yang menjalankan yang demikian, maka itu bisa dibubarkan. Sedangkan pengurusnya bsa dikenakan pidana," sambungnya.
Adi mengharapkan masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis, baik sebelum maupun setelah adanya SKB tentang Gatafar itu.
"Tim Pakem terdiri dari berbagai unsur. Peran pengaturan unsur tersebut di masyarakat harus berfungsi sebagaimana mestinya. Jangan, nanti SKB justru jadi dasar hukum untuk bertindak anarkis. Ada SKB menimbulkan kericuhan itu salah. Nanti akan diumumkan secara resmi, apa makna SKB itu," tegas Adi.
"Kami akan bekerja sama dengan aparat keamanan di provinsi, kabupaten dan kota. Tapi, saya yakin masyarakat kita sudah cerdas," sambungnya.