Selain Ginjal, Polisi Juga Usut Sindikat Penjual Lever Manusia
Soal hal-hal itu, saat ini tengah didalami oleh penyidik.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penjualan ginjal manusia menyeruak ke publik. Beberapa kampung di wilayah Jawa Barat kini menjadi sorotan karena sejumlah warganya yang menjual ginjal demi motif ekonomi.
Dua tersangka sindikat penjualan ginjal yang kini ditahan Bareskrim yakni AG dan DD mengisahkan awal mula mereka menjadi korban hingga terlibat menjadi sindikat.
Menurut penuturan dari Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum kedua tersangka itu, mengatakan yang lebih mencengangkan lagi sempat ada korban yang mau mendonorkan ginjal ke luar negeri namun itu ditolak.
Dan kemungkinan besar, organ tubuh yang dijual bukan hanya ginjal saja melainkan organ-organ lainnya seperti lever.
Soal hal-hal itu, saat ini tengah didalami oleh penyidik.
"Yang saya dengar, selain ginjal ada jual sempat penjualan lever, ini sedang diungkap. Makanya klien saya sempat dibawa pengembangan untuk penggeledahan di rumahnya di Bandung, di beberapa klinik dan rumah sakit di Bandung serta dalam waktu dekat ini RS di Jakarta juga akan digeledah demi mendapatkan bukti-bukti," kata Osner, Jumat (29/1/2016).
Atas adanya dugaan penjualan organ lain selain ginjal, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menuturkan hal itu tengah diusut oleh Kabareskrim Komjen Anang Iskandar dan anak buahnya di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Sedang diselidiki adanya dugaan penjualan organ tubuh lain selain ginjal. Pendonor organ tubuh itu sudah diatur dan sebetulnya tidak perlu dirisaukan. Kalau tidak ada transaksi jual beli ya sah-sah saja, itu boleh tapi kalau dijual belikan, kasih ke pendonor Rp 70 juta dan dijual ke penerima Rp 300 juta itu melanggar hukum," terangnya di sela-sela Rapim TNI-Polri di PTIK, Jakarta Selatan.
Jenderal bintang empat ini melanjutkan ia sudah memerintahkan para penyidik untuk mengusut kasus ini hingga ke pihak rumah sakit ataupun dokter apabila memang ada indikasi keterlibatan mereka.
"Itu kan sudah ada aturan hukumnya bisa kena Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) biarkan penyidik bekerja dulu, beri kesempatan mereka," tambahnya.
Lebih lanjut, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana menegaskan pihaknya menemukan adanya malpraktek dalam kasus ini karena ada prosedur yang tidak dilalui baik oleh pendonor maupun penerima ginjal.
"Periksa dulu di rumah sakit lain pengecekan CT Scan dan genetika, baru dibawa ke Jakarta disana eksekusi (dioperasi). Memang ada malpraktek karena ada birokrasi yang tidak dilalui. Harusnya kan korbannya ini bukan pekerja kasar, dan keluarga yang ada hubungan darah jadi tahu riyawat sakitnya. Menurut dokter suami istri saja tidak dianjurkan," ujar Umar.
Dalam menangani kasus ini, Umar juga mengaku akan berkonsultasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta saksi-saksi ahli lainnya.