Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cari ''Second Opinion'' Jika RJ Lino Kembali Berdalih Sakit

Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka lewat praperadilan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Cari ''Second Opinion'' Jika RJ Lino Kembali Berdalih Sakit
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.

Pemeriksaan Jumat (29/1/2016) lalu batal karena Lino mengaku serangan jantung ringan.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, jika pada panggilan kedua Lino kembali beralasan sakit, maka KPK akan mencari second opinion dari segi medis.

"Kalau panggilan kedua kami masih mendapatkan yang ini, KPK ragu, maka KPK akan meminta second opinion," ujar Laode, Jumat malam.

Laode mengatakan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Lino pekan depan. Ia berharap Lino dapat memenuhi panggilan untuk diperiksa perdana sebagai tersangka.

Namun, ia enggan berandai-andai bahwa usai penahanan, Lino akan ditahan.

"Semua berdasarkan kelengkapan. Ditahan atau tidak tergantung hasil pemeriksaan," kata Laode.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, pengacara Lino, Maqdir Ismail menyampaikan bahwa kliennya dirawat inap di rumah sakit sejak semalam karena terkena serangan jantung ringan.

Lino sedianya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

Maqdir membantah kliennya sengaja mangkir dari penggilan KPK.

Menurut dia, semalam Lino menyatakan kesiapannya. Namun, secara mendadak kondisinya merosot.

Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.


Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.

Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka lewat praperadilan.

Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.

Ada pun poin-poin yang digugat Lino antara lain tidak ada kerugian negara dalam penetapan tersangka itu, penyelidik perkara bukanlah berasal dari Polri, Lino mengaku tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan Lino merasa pengadaan QCC tidak memiliki unsur melawan hukum.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.(Ambaranie Nadia Kemala Movanit)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas