Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Dikabarkan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Mirna, Krishna Murti: Besok Yah !

Pantauan Tribunnews di Polda Metro Jaya rapat tersebut dilakukan hingga dinihari

Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in Polisi Dikabarkan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Mirna, Krishna Murti: Besok Yah !
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Jessica, saksi kasus pembunuhan Mirna mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta, Rabu (27/1/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya dikabarkan segera akan menetapkan tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin.

Usai menemui Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti bergegas menggelar rapat dengan anak buahnya.

Pantauan Tribunnews di Polda Metro Jaya rapat tersebut dilakukan hingga dinihari.

Suasana di Polda Metro Jaya pun masih terlihat ramai dan keibukan dari para penyidik yang terlihat mondar mandir di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Krishna Murti yang muncul dari kantornya tidak banyak memberikan keterangan usai rapat tersebut.

Krishna hanya mengatakan singkat saat ditanya apakah akan ada penetapan tersangka kasus pembunuhan Mirna.

"Besok yah," kata Krishna sembari bergegas masuk ke dalam mobil pada Sabtu(30/1/2016) dinihari.

Berita Rekomendasi

Hal serupa juga dilontarkan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan.

Ia juga tidak banyak memberikan pernyataan saat dicecar wartawan terkait penetapan tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Tunggu saja," ujar Herry.

Untuk diketahui sebelumnya pihak kepolisian sudah meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan surat cegah bepergian ke luar negeri untuk Jessica Wongso.

Pencegahan tersebut diterbitkan pada Selasa 26 Januari 2016 lalu.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan pencegahan tersebut atas permohonan dari penyidik kepolisian dalam surat bernomor R/541/I/2016/DATRO tanggal 26 Januari 2016.

Surat pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas