Yusril Tantang Menteri Susi Buktikan Kasus Pencurian Ikan oleh Nelayan Thailand di Pengadilan
Yusril Ihza Mahendra meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk segera menjelaskan di pengadilan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nasib kapal berbendara Thailand, MV Silver Sea II, yang ditahan oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan, yang diduga melakukan illegal fishing di perairan Indonesia, hingga kini belum jelas.
Kuasa hukum kapal dengan nahkoda, Yotin Kuarabiab, Yusril Ihza Mahendra meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk segera menjelaskan apa yang dituduhkan di meja pengadilan.
"Kalau memang mencuri ikan buktikanlah di pengadilan. Tapi kenapa juga tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Jadi beliau pun tidak bisa berhadapan dengan kami," kata Yusril kepada wartawan di kantornya Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2016).
Dia mendapatkan informasi alasan belum juga dilimpahkan ke pengadilan, lantaran alat bukti dalam perkara tersebut tidak cukup.
"Kata Jaksa (Kejari) Sabang, alat bukti perkara ini tidak cukup. Jadi kalau alat bukti tidak cukup, itu pasti dakwaannya gugur di pengadilan. Karena ditolak pengadilan, begitu," katanya.
Menurut Yusril, berdasarkan UU 31/2004 tentang perikanan penyidikan yang dilakukan terkait dugaan tindak pidana kelautan harus rampung maksimum 30 hari sejak dimulai penyidikan, dan oleh jaksa penuntut umum harus dilimpahkan ke pengadilan yang harus memutusnya maksimal 30 hari.
Sedangkan kapal tersebut bersama nahkoda yang ditangkap telah ditahan di Sabang sejak Agustus 2015.
Artinya, sudah lebih 5 bulan penyidikan dilakukan namun hingga kini perkaranya tak kunjung tuntas.
"Di dalam kapal itu ada 2000 ton ikan yang hingga kini terus dinyalakan pendinginnya, tentu butuh biaya yang tinggi. Nahkoda dan para awak kapal tak punya paspor Indonesia karena mereka hanya melintas di dekat perairan kita, tak memiliki izin tinggal juga karena mereka tak berniat tinggal di Indonesia. Jadi kami sangat butuh kepastian hukum," kata Yusril.
Menurutnya, dari pantauan satelit dari Australia juga Indonesia, kapal MV Silver Sea II tidak terbukti mengangkut ikan dari Indonesia. Kapal tersebut melintas di ZEE dekat Aceh yang merupakan lalu lintas damai sebelum ditangkap TNI AL karena tidak menyalakan radio panggil.
"Jadi kalau memang dianggap terbukti klien kami mencuri ikan segera diadili saja.
Putusan praperadilan tegas menyatakan permohonan pemohon ditolak karena termohon memiliki bukti yang cukup untuk mentersangkakan, kenapa tidak segera dilimpahkan ?" ujar Yusril.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Susi menilai Kapal Silver Sea 2 terbukti melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.