Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inpres Anti Kriminalisasi Rawan Disalahgunakan Oknum Penegak Hukum

inpres Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional rawan disalahgunakan.

Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2016 mengenai Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang isinya antara lain berisi perlindungan terhadap kepala daerah dan pejabat terkait, rawan disalahgunakan.

Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia (TII), Reza Syahwawi, menyebut pihak yang paling mungkin menyalahgunakan inpres tersebut, adalah penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian.

"Jangan sampai inpres ini disalahgunakan untuk menghilangkan aspek pidana," ujarnya.

Pada inpres tersebut, diatur soal pengawasan oleh penegak hukum, dari mulai tahap perencanaan proyek-proyek strategis nasional. Selanjutnya bila pada pelaksanaan terdapat potensi penyimpangan, khusus bagi Kejaksaan Agung, maka yang harus didahulukan adalah proses administrasi sebelum memulai penyidikan.

Selain itu sebelum dimulainya penyidikan, Kejaksaan Agung harus melaporkan pejabat dari instansi terkait. Kasus tersebut juga tidak boleh dibocorkan ke masyarakat, sebelum masuk ke persidangan.

Menurutnya, mendahulukan proses administrasi, bisa saja dilakukan. Namun bukan berarti penegak hukum, harus menghindari dibukanya kasus pelanggaran hukum atas potensi penyimpangan yang terjadi.

"Inpres inikan tujuannya supaya ada batasan yang jelas antara pelanggaran administrasi dengan pidana," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Proses tersebut juga bisa dikatakan telah menambah beban Kejaksaan Agung. Pasalnya jalur yang harus mereka tempuh jadi semakin panjang. Ia menilai inpres tersebut dengan segala ketentuan barunya, justru menghambat penegakan hukum.

Padahal untuk melindungi kepala daerah dan pejabat terkait, pemerintah bisa memperkuat penegak hukum. Bukan dengan melindungi para kepala daerah dan pejabat.

"Menurut saya inpres ini tidak perlu,' jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas