Anggota DPR Masinton Dilaporkan Juga Pernah Pukuli Stafnya di Apartemen Pribadi
"Sebelumnya pada 17 November 2015 di apartemen milik Dita," kata Ratna.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan penganiayaan oleh Anggota DPR dari PDIP Masinton Pasaribu kepada asisten pribadinya, Dita Aditia Ismawati, ternyata bukan kali pertama.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Ratna Ramuntini, setelah melakukan wawancara dengan Dita.
Menurut Ratna selama bekerja menjadi asisten pribadi Masinton sejak April 2015, Dita telah dua kali mengalami tindakan kekerasan.
"Sebelumnya pada 17 November 2015 di apartemen milik Dita," kata Ratna Ramuntini di kantor LBH APIK, Jalan Raya Tengah, Kramat Jati, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Tindakan kekerasan pada November silam, sebut Ratna, terjadi berawal dari kemarahan Masinton yang tidak bisa menghubungi Dita selama hampir satu hari.
Karena marah, ungkap Ratna, Masinton menghampiri apartemen asisten pribadinya itu di bilangan Cawang, Jakarta.
Ratna menyebutkan, dalam kejadian itu, Masinton mencekik dan merusak sejumlah barang milik Dita.
"Ipad dan handphonenya (Dita) dirusak," kata Ratna.
Aktivis Perempuan, Nursyahbani Katjasungkana yang hadir pada kesempatan yang sama menuturkan, usai kejadian itu Masinton sempat minta maaf dan berjanji tidak mengulangi.
"Tapi dia (Masinton) buat lagi untuk kedua kali," kata Nursyahbani.
Pada kedua kalinya, sebut Ratna, Masinton kembali melakukan hal sama, setelah menjemput Dita dari sebuah bar bilangan Cikini, Jakarta.
Pemukulan yang terjadi di dalam mobil saat melintas pada kawasan Cawang, Jakarta, membuat perempuan berusia 27 tahun itu menderita luka lembam di bagian mata kiri.
Menanggapi peristiwa itu, Dita didampingi Badan Advokasi Bantuan Hukum Partai Nasdem pada Sabtu (30/1/2016), melaporkan Masinton ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Dalam pelaporan tersebut, Masinton dilaporkan melanggar Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan dan denda Rp 450 ribu.