Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Awalnya Maksud Baik, Amang dan Dedi Tidak Menyangka Berujung di Penjara

‎Amang dan Dedi ini tidak tahu kalau mendonorkan ginjal yang mereka lakukan di awal itu ilegal.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Awalnya Maksud Baik, Amang dan Dedi Tidak Menyangka Berujung di Penjara
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Osner Johanson Sianipar 

Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan‎ ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas