Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awalnya Maksud Baik, Amang dan Dedi Tidak Menyangka Berujung di Penjara

‎Amang dan Dedi ini tidak tahu kalau mendonorkan ginjal yang mereka lakukan di awal itu ilegal.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Awalnya Maksud Baik, Amang dan Dedi Tidak Menyangka Berujung di Penjara
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Osner Johanson Sianipar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus penjualan ginjal yang juga mendonorkan ginjal mereka, Amang dan Dedi tidak menyangka mereka akan mendekam di dalam tahanan.

Pasalnya sedari awal niatan mereka ialah mendonorkan ginjal pada orang yang membutuhkan karena menderita sakit.

Namun ternyata kompensasi yang mereka terima berupa uang itu malah membawa mereka menginap ke hotel prodeo.

"‎Amang dan Dedi ini tidak tahu kalau mendonorkan ginjal yang mereka lakukan di awal itu ilegal. Mereka menganggap mendonorkan ginjal lalu dibayar dengan kompensasi Rp 80 juta oleh Herry itu tidak papa," tutur Osner Johnson Sianipar‎, kuasa hukum ketiga tersangka yakni Amang, Dedi, dan Herry, Selasa (2/2/2016) di Mabes Polri.

Osner menegaskan awalnya yang dilakukan kedua kliennya itu ialah murni untuk menolong orang yang memang benar-benar membutuhkan pendonoran ginjal.

Mereka sama sekali tidak tahu kalau ternyata mendonorkan ginjal dan menerima kompensasi itu ternyata tidak diperbolehkan dan merupakan tindak pidana.

"Namanya di Desa, mereka gak tahu kalau praktek itu ilegal karena kan di desa itu minim penyuluhan jadi saat ditawarkan donor untuk bantu orang dan dapat kompensasi ya mereka mau saja demi membantu menyambung nyawa orang lain," tegas Osner.

Berita Rekomendasi

Kini, ketiga tersangka itu mendekam di dalam satu sel tahanan yang sama. Setelah ditangkap dan ditahan selama kurang lebih seminggu, akhirnya Amang dan Dedi mengetahui ternyata menjual ginjal itu tidak diperbolehkan.

Sementara Herry yang lebih berpendidikan dan memiliki link ke beberapa klinik serta rumah sakit termasuk juga dokter, sebenarnya sudah mengetahui bahwa bisnis yang dilakoninya dengan membandrol ginjal Rp 250-300 juta adalah ilegal.

Atas perbuatannya selama kurang lebih setahun belakangan, utamanya Amang dan Dedi yang hanya lulusan SD mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selama mendekam di tahanan pun, khusus keluarga Amang dan Dedi belum ada yang mengunjungi mereka lantaran kediaman keluarga jauh‎ yakni di sebuah Desa di Bandung Timur. Sementara keluarga Herry sudah beberapa kali dikunjungi keluarganya yang tinggal di Bandung.

Dan lagi-lagi, karena alasan ekonomilah Amang dan Dedi mau menjadi bawahan Herry merekrut orang-orang di desa terpencil yang memang butuh uang untuk mau mendonorkan ginjal mereka. Menurut keduanya upah yang dibayar Herry pada mereka ialah sesuatu yang wajar lantaran mereka telah membantu Herry.

‎Untuk diketahui Bareskrim Polri menetapkan status tiga tersangka pada Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD)‎ dan Kwok Herry Susanto alias Herry‎ (HR) dalam kasus jaringan penjualan organ tubuh manusia yakni ginjal.

Selama satu tahun sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya. Para korbannya adalah ‎pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.

Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp70 juta. Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp250 - Rp300 juta.

Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan‎ ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas