Kasus Penjualan Ginjal, Bareskrim Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Tiga Dokter
Kasus penjualan organ ginjal kini dikembangkan ke dugaan keterlibatan rumah sakit dan dokter-dokter yang melakukan operasi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penjualan organ ginjal kini dikembangkan ke dugaan keterlibatan rumah sakit dan dokter-dokter yang melakukan operasi.
Kemarin Senin (1/2/2016), penyidik sudah memeriksa tiga dokter dari sebuah rumah sakit yang diduga terlibat dengan sindikat ini.
Saat dikonfirmasi ke Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Suharsono soal hasil pemeriksaan itu, Suharsono enggan membeberkan.
"Pihak rumah sakit kemarin sudah diperiksa, dimintai keterangan. Itu obyek lanjutan dari penanganan. Untuk hasilnya, itu teknis penyidikan. Masih perlu didalami penyidik," tutur Suharsono, Selasa (2/2/2016).
Terpisah, Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum mengatakan dalam BAP pemeriksaan terhadap tersangka Herry atau HR, disana disebut beberapa dokter yang diduga terlibat.
Selain itu, dari handpone serta komputer milik tersangka Herry yang disita penyidik, didapatkan pula adanya komunikasi antara HR dengan pihak rumah sakit. Dasar itulah yang menjadikan acuan penyidik memeriksa pihak rumah sakit.
"Memang Herry yang komunikasi, dia yang menghubungkan pendonor ke pihak rumah sakit. Kan di handpone Herry ketauan semua ada komunikasi dua arah, Herry berhubungan dengan rumah sakit beberapa kali. Makanya pihak rumah sakit diperiksa," tegas Osner.
Seperti diketahui Bareskrim Polri menetapkan status tiga tersangka pada Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD) dan Kwok Herry Susanto alias Herry (HR) dalam kasus jaringan penjualan organ tubuh manusia yakni ginjal.
Selama satu tahun sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya. Para korbannya adalah pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.
Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp 70 juta. Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp 250 - Rp300 juta.
Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.