Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penjualan Ginjal, Bareskrim Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Tiga Dokter

Kasus penjualan organ ginjal kini dikembangkan ke dugaan keterlibatan rumah sakit dan dokter-dokter yang melakukan operasi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Penjualan Ginjal, Bareskrim Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Tiga Dokter
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI
Ipan Sopian (18) saat menunjukan luka bekas operasi pengangkatan ginjal di kediamannya di Kamoung Simpang Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Senin (1/2/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penjualan organ ginjal kini dikembangkan ke dugaan keterlibatan rumah sakit dan dokter-dokter yang melakukan operasi.

Kemarin Senin (1/2/2016), penyidik sudah memeriksa tiga dokter dari sebuah rumah sakit yang diduga terlibat dengan sindikat ini.

Saat dikonfirmasi ke Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Suharsono soal hasil pemeriksaan ‎itu, Suharsono enggan membeberkan.

"Pihak rumah sakit kemarin sudah diperiksa, dimintai keterangan. Itu obyek lanjutan dari penanganan. Untuk hasilnya, itu teknis penyidikan. Masih perlu didalami penyidik," tutur Suharsono, Selasa (2/2/2016).

Terpisah, Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum mengatakan dalam BAP pemeriksaan terhadap tersangka Herry atau HR, disana disebut beberapa dokter yang diduga terlibat.

Selain itu, dari handpone serta komputer milik tersangka Herry yang disita penyidik, didapatkan pula adanya komunikasi antara HR dengan pihak rumah sakit. Dasar itulah yang menjadikan acuan penyidik memeriksa pihak rumah sakit.

"Memang Herry yang komunikasi, dia yang menghubungkan pendonor ke pihak rumah sakit. Kan di handpone Herry ketauan semua ada komunikasi dua arah, Herry berhubungan dengan rumah sakit beberapa kali. Makanya pihak rumah sakit diperiksa," tegas Osner.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui Bareskrim Polri menetapkan status tiga tersangka pada Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD)‎ dan Kwok Herry Susanto alias Herry‎ (HR) dalam kasus jaringan penjualan organ tubuh manusia yakni ginjal.

Selama satu tahun sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya. Para korbannya adalah ‎pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.

Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp 70 juta. Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp 250 - Rp300 juta.

Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan‎ ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas