Ketua KPK: Kejaksaan Agung Menarik Dakwaan Novel Baswedan
Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menarik dakwaan Novel.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menarik dakwaan Novel.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan penarikan tersebut atas usaha pimpinan intens melobi Jaksa Agung HM Prasetyo tiga hari berturut-turut.
"Kita mengucapkan terima kasih, kemarin pihak kejaksaan sudah mengajukan permintaan untuk menyempurnakan dakwaan. Jadi surat dakwaan ditarik untuk disempurnakan," kata Agus saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Hanya saja, Agus tidak bisa memastikan apakah Kejaksaan Agung akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk menghentikan kasus tersebut. Kata Agus,
Akan tetapi, Agus mengatakan Jaksa Agung memiliki wewenang untuk menghentikan kasus itu apabila dalam telaahnya ditemukan ketidaklayakan penuntutan terhadap Novel.
"Untuk penghentian itu dalam rangka sementara dilihat dulu akan dipelajari dulu. Kalau seandainya sudah dipelajari tidak layak maka ja akan hentikan ini," kata Agus.
Kasus Novel sendiri menurut catatan Ombudsman janggal. Setidaknya, terdapat beberapa poin temuan Ombudsman yang meyakini bahwa penyidikan Bareskrim terhadap Novel cacat hukum dan sengaja direkayasa.
Beberapa di antaranya pemalsuan Surat Keputusan Penghukuman Disiplin (SKPD) No Pol: SKPD/30/XI/2004/P3D tanggal 26 November 2004.
Selain itu, melakukan rekayasa dan manipulasi pengambilan proyektil anak peluru sebagai barang bukti dan berita acara laboratoris kriminalistik.
Sekadar informasi, Novel adalah tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.
Novel sendiri hingga kini masih bertugas di KPK dan tidak ditahan