Nasib Petani yang Dituding Bakar Lahan, Anggota DPR: Sangkaan Berubah Saat Tak Terbukti
Saat ditangkap dituduh melakukan pembakaran, tapi karena tidak ada bukti berubah jadi karena pelanggaran izin
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Marsiaman Saragih meminta aparat penegak hukum untuk objektif dan transparan dalam menindaklanjuti perkara para petani kecil yang ditangkap polisi atas kasus dugaan pembakaran lahan.
Sebab menurutnya, para petani kecil yang memiliki lahan satu atau dua hektar tak mungkin membakar lahan sawitnya yang baru ditanam.
“Ada sejumlah pengaduan terkait proses hukum yang dialami oleh para petani kecil di Sumatera Selatan. Awalnya para petani kecil itu ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan pembakaran lahan. Tapi, apa mungkin petani yang sudah bersusah payah tanam sawit bisa membakarnya sendiri. Ini tak masuk akal,” kata Marsiaman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Politikus PDI Perjuangan itu menekankan agar penyidikan kasus pembakaran itu dilakukan secara transparan dan objektif.
Penyidik dari aparat kepolisian dan kejaksaan diminta untuk berani menangkap perususahaan-perusahaan besar yang melakukan pembakaran lahan.
“Polisi jangan hanya berani menangkap orang kecil saja. Petani kecil itu jangan lagi jadi korban kesewenang-wenangan okum aparat dan perusahaan-perusahaan besar di sekitarnya. Belum tentu petani kecil itu bersalah,” ujarnya.
Marsiaman mencontohkan, sejumlah petani kecil di sekitar lahan PT BMH di Sumatera Selatan yang ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan pembakaran lahan.
Namun karena tidak terbukti melakukan pembakaran, selanjutnya penyidik berupaya menjerat petani dengan pelanggaran perizinan.
Bahkan, para petani kecil itu kini harus mendekam di penjara untuk menunggu persidangan di pengadilan setempat. Padahal, para petani itu mengaku sumber api masuk ke lahan mereka dari lahan perusahaan besar yang ada di lokasi lahan mereka.
Marsiaman meminta Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk lembaga pencegahan dan pemberantasan dan perusakan hutan sebagaimana diatur dalam pasal 53, 54 dan 111 UU No 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kehutanan.
Dengan adanya lembaga pencegahan itu, nantinya unsur masyarakat dan perguruan tinggi sudah dapat ikut menilai pelanggaran atas kebakaran hutan itu.
"Jangan lagi hanya polisi dan jaksa yang melakukan penyidikan atas kasus kebakaran ini. Saya lihat sudah tidak objektif dan transparan," katanya."
"Saya sudah pertanyakan penanganan masalah penangkapan petani kecil di Sumsel itu kepada Jaksa Agung saat rapat kerja beberapa waktu lalu. Jaksa Agung menjawab akan meneliti masalah itu tingkat bawah. Kita masih tunggu tindak lanjutnya," ujarnya.
Proses hukum terhadap petani kecil itu, lanjut Marsiman, harus menjadi perhatian penting bagi Kapolri dan Jaksa Agung.
Sebab, kata dia, jangan sampai petani kecil yang tak bersalah menjadi korban kesewenang-wenangan aparat di bawah.
"Kami minta Jaksa Agung dan Kapolri periksa ulang tuntutan perkara para petani kecil itu. Kenapa tuntutan bisa berubah di tengah jalan. Saat ditangkap dituduh melakukan pembakaran, tapi karena tidak ada bukti berubah jadi karena pelanggaran izin," ujarnya.
"Kalau memang izin penggunaan lahan yang dipermasalahkan pemerintah harus melarangnya sejak awal. Penyidik jangan main-main lah. Hukum jangan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas," katanya.