Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyuap Mantan Wali Kota Makassar Meninggal akibat Penyempitan Pembuluh Darah

Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Wijaya, meninggal dunia di RS Siloam.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penyuap Mantan Wali Kota Makassar Meninggal akibat Penyempitan Pembuluh Darah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Wijaya meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (2/11/2015). Hengky diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Wijaya, meninggal dunia di RS Siloam, Semanggi Jakarta.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan Henky meninggal kemarin malam pukul 21.00 WIB.

"Benar, Henky Wijaya meninggal di RS Siloam, Semanggi. Sekarang jenazah masih di RS Siloam menunggu keputusan keluarga," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Menurut Yuyuk, Henky sebelumnya dirawat inap sejak tanggal 27 Januari 2016 setelah Hengky jatuh di Rumah Tahanan Cipinang. Hengky didiagnosis menderita penyempitan pembuluh darah.

"Sebelumnya dia jatuh di Rutan Cipinang, diagnosa dokter ada penyempitan pembuluh darah," ujar Yuyuk.

Hengky sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara menyuap Ilham Arief Sirajuddin saat menjabat sebagai wali kota Makasar sebesar Rp 45,8 miliar terkait Kerjasama Rehabilitasi, Operasi dan Transfer (ROT) Instansi Pengolahan Ait (IPA) II Panaikang tahun 2007 sampai 2013 antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya dan PT Traya Tirta Makasar.

Dalam perkara ini, Hengky ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wali Kota Makassar llham Arief Sirajuddin.
PT Traya Tirta Makassar pimpinan Hengky adalah pihak swasta yang bekerja sama dengan PDAM dalam proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer pengelolaan air.

Berita Rekomendasi

Adapun dugaan kerugian sementara adalah Rp 38,1 miliar.

Kedua tersangka diduga melanggar pasal melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas