Baca Ini supaya Tak Jadi Korban Asal Tilang seperti di Cirebon
Netizen tak terima penindakan tilang karena seolah semena-mena.
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM - Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat sepertinya mengalami metamorfosis dari “Kota Undang” menjadi “Kota Tilang”.
Hal ini terjadi setelah netizen membuat meme pada media sosial.
Meme tersebut menggambarkan, di Cirebon sedang ramai tilang ‘aneh’ oleh polisi lalu lintas.
Netizen tak terima penindakan tilang karena seolah semena-mena, sehingga polisi terkesan mencari-cari kesalahan tanpa adanya kejelasan pasal apa dilanggar.
Mayoritas netizen yang kena tilang merupakan pengemudi dari luar Kota Cirebon atau berpelat nomor selain pelat E.
Dikutip dari Otomotif, sebelum menyikapi hal ini, tentu semua pihak harus punya pemahaman sama terkait definisi pelanggaran lalulintas dan angkutan jalan.
Sehingga walau tak spesifik diatur dalam Undang Undang Nomor 22, Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun kesadaran akan keselamatan berlalulintas harus jadi nomor satu.
Nah, sebetulnya apa yang dimaksud definisi pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan?
Guna mengetahui hal ini, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum pada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto memberi jawaban.
Tentu wilayah hukumnya berbeda, namun paling tidak dapat memberikan gambaran.
Maksud pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah pelanggaran, dengan kriteria sebagai berikut:
1. Kasat mata dan mudah diketahui.
2. Tidak memerlukan alat membuktikan.
3. Tidak memerlukan keterangan ahli.
4. Ancaman pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 211 UU, Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP).
Selain soal di atas, Anda sebaiknya mengetahui prosedur bagi polisi lalu lintas menjatuhi tilang seseorang.
Prosedur Sweeping
Ternyata polisi tak boleh asal menilang.
Ada prosedur berlaku di Kepolisian.
Jika polisi melanggar, dia atau mereka yang harus ditilang.
Pengendara harus mengetahui prosedur pelaksanaan razia dan syarat polisi menilang agar tak dirugikan. Apa syarat dan prosedur tersebut?
Divisi Humas Polri melalui fanspage Facebook mengumumkannya, Senin (6/4/2015).
INFO
PROSEDUR PEMERIKSAAN ATAU RAZIA KENDARAAN BERMOTOR
Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan?
Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala KePolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:
a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas.
Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.
Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.
Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Biaya tilang
Ada delapan jenis pelanggaran dan seluruhnya beda biayanya, sesuai dengan yang diatur dalam Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut ini daftar jenis pelanggaran dan biaya dendanya, sebagaimana dikutip dari fan page Facebook Divisi Humas Polri, Jumat (23/1/2015).
1. Kelengkapan teknis (spion, lampu utama, dll): Rp 250.000
2. Rambu dan marka: Rp 500.000
3. Tidak bisa menunjukkan STNK: Rp 500.000
4. Tidak bisa menunjukkan SIM: Rp 250.000
5. Tidak memiliki SIM: Rp 1.000.000
6. Lampu utama tidak nyala siang hari: Rp 100.000
7. Tidak memakai helm standar: Rp 250.000
8. Mengemudi tidak konsentrasi (pakai HP): Rp 50.000.
Beberapa waktu terakhir, polisi dikritik hingga di-bully melalui media sosial karena oknum yang asal menilang. Padahal, polisi tak boleh asal tilang.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.