Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baca Ini supaya Tak Jadi Korban Asal Tilang seperti di Cirebon

Netizen tak terima penindakan tilang karena seolah semena-mena.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Baca Ini supaya Tak Jadi Korban Asal Tilang seperti di Cirebon
Tribunnews.com
Ilustrasi/Polantas menilang. 

TRIBUNNEWS.COM - Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat sepertinya mengalami metamorfosis dari “Kota Undang” menjadi “Kota Tilang”.

Hal ini terjadi setelah netizen membuat meme pada media sosial.

Meme tersebut menggambarkan, di Cirebon sedang ramai tilang ‘aneh’ oleh polisi lalu lintas.

Netizen tak terima penindakan tilang karena seolah semena-mena, sehingga polisi terkesan mencari-cari kesalahan tanpa adanya kejelasan pasal apa dilanggar.

Mayoritas netizen yang kena tilang merupakan pengemudi dari luar Kota Cirebon atau berpelat nomor selain pelat E.

Dikutip dari Otomotif, sebelum menyikapi hal ini, tentu semua pihak harus punya pemahaman sama terkait definisi pelanggaran lalulintas dan angkutan jalan.

Sehingga walau tak spesifik diatur dalam Undang Undang Nomor 22, Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun kesadaran akan keselamatan berlalulintas harus jadi nomor satu. 

BERITA REKOMENDASI

Nah, sebetulnya apa yang dimaksud definisi pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan?

Guna mengetahui hal ini, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum pada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto memberi jawaban.

Tentu wilayah hukumnya berbeda, namun paling tidak dapat memberikan gambaran.

Maksud pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah pelanggaran, dengan kriteria sebagai berikut:

1. Kasat mata dan mudah diketahui.


2. Tidak memerlukan alat membuktikan.

3. Tidak memerlukan keterangan ahli.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas