Baca Ini supaya Tak Jadi Korban Asal Tilang seperti di Cirebon
Netizen tak terima penindakan tilang karena seolah semena-mena.
Editor: Robertus Rimawan
Biaya tilang
Ada delapan jenis pelanggaran dan seluruhnya beda biayanya, sesuai dengan yang diatur dalam Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut ini daftar jenis pelanggaran dan biaya dendanya, sebagaimana dikutip dari fan page Facebook Divisi Humas Polri, Jumat (23/1/2015).
1. Kelengkapan teknis (spion, lampu utama, dll): Rp 250.000
2. Rambu dan marka: Rp 500.000
3. Tidak bisa menunjukkan STNK: Rp 500.000
4. Tidak bisa menunjukkan SIM: Rp 250.000
5. Tidak memiliki SIM: Rp 1.000.000
6. Lampu utama tidak nyala siang hari: Rp 100.000
7. Tidak memakai helm standar: Rp 250.000
8. Mengemudi tidak konsentrasi (pakai HP): Rp 50.000.
Beberapa waktu terakhir, polisi dikritik hingga di-bully melalui media sosial karena oknum yang asal menilang. Padahal, polisi tak boleh asal tilang.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.