Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baca Ini supaya Tak Jadi Korban Asal Tilang seperti di Cirebon

Netizen tak terima penindakan tilang karena seolah semena-mena.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Baca Ini supaya Tak Jadi Korban Asal Tilang seperti di Cirebon
Tribunnews.com
Ilustrasi/Polantas menilang. 

Biaya tilang

Ada delapan jenis pelanggaran dan seluruhnya beda biayanya, sesuai dengan yang diatur dalam Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut ini daftar jenis pelanggaran dan biaya dendanya, sebagaimana dikutip dari fan page Facebook Divisi Humas Polri, Jumat (23/1/2015).

1. Kelengkapan teknis (spion, lampu utama, dll): Rp 250.000

2. Rambu dan marka: Rp 500.000

3. Tidak bisa menunjukkan STNK: Rp 500.000

4. Tidak bisa menunjukkan SIM: Rp 250.000

Berita Rekomendasi

5. Tidak memiliki SIM: Rp 1.000.000

6. Lampu utama tidak nyala siang hari: Rp 100.000

7. Tidak memakai helm standar: Rp 250.000

8. Mengemudi tidak konsentrasi (pakai HP): Rp 50.000.

Beberapa waktu terakhir, polisi dikritik hingga di-bully melalui media sosial karena oknum yang asal menilang. Padahal, polisi tak boleh asal tilang.(*)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas