Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baca Ini supaya Tak Jadi Korban Asal Tilang seperti di Cirebon

Netizen tak terima penindakan tilang karena seolah semena-mena.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Baca Ini supaya Tak Jadi Korban Asal Tilang seperti di Cirebon
Tribunnews.com
Ilustrasi/Polantas menilang. 

4. Ancaman pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 211 UU, Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP).

Selain soal di atas, Anda sebaiknya mengetahui prosedur bagi polisi lalu lintas menjatuhi tilang seseorang.

Prosedur Sweeping

Ternyata polisi tak boleh asal menilang. 

Ada prosedur berlaku di Kepolisian. 

Jika polisi melanggar, dia atau mereka yang harus ditilang.

Pengendara harus mengetahui prosedur pelaksanaan razia dan syarat polisi menilang agar tak dirugikan. Apa syarat dan prosedur tersebut?

Berita Rekomendasi

Divisi Humas Polri melalui fanspage Facebook mengumumkannya, Senin (6/4/2015).

INFO

PROSEDUR PEMERIKSAAN ATAU RAZIA KENDARAAN BERMOTOR

Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan?

Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas