Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahas Revisi UU KPK, Baleg Kecewa Pimpinan KPK Tak Hadir, Rapat Dibatalkan

Apalagi, pemberitaan mengenai revisi UU KPK dinilai negatif oleh publik.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR kecewa dengan ketidakhadiran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembahasan revisi UU no 30 tahun 2002 tentang KPK.

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengingatkan pentingnya rapat dalam membahas revisi UU KPK.

Apalagi, pemberitaan mengenai revisi UU KPK dinilai negatif oleh publik.

"DPR yang punya otoritas membuat UU bersama pemerintah. KPK adalah unsur Pelaksana UU," kata Firman dalam rapat diruang Baleg DPR, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Politikus Golkar itu mengatakan seharusnya KPK tidak perlu diundang karena hanya sebagai Pelaksana. Tetapi, untuk menghormati hak masyarakat dan merespon aspirasi publik, maka pihaknya mengundang lembaga antirasuah tersebut.

Terlebih, Komisioner KPK sempat memberikan pernyataan bahwa revisi UU KPK bersifat melemahkan.

"Ada statement dari Komisioner KPK 90 persen melemahkan, kan tidak bisa dipertanggungjawabkan, harusnya Komisioner KPK apresiasi untuk hadir," kata Firman.

BERITA REKOMENDASI

Oleh karenanya, Firman pun meminta rapat dibatalkan karena tidak ada satupun unsur pimpinan KPK yang hadir. Padahal, Baleg telah menyampaikan undangan rapat yang ditujukan bagi Komisioner KPK. "Tidak usah Pakai tanya-tanya lagi. Batalkan saja," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg dari PDIP Hendrawan Supratikno. Menurutnya, rapat tidak perlu dilanjutkan. Tetapi, dirinya tetap menghargai perwakilan KPK yang hadir.

"Itu sebabnya sebelum diakhiri, saya ingin tetap dengar argumentasi kenapa Komisioner tidak bisa hadir. Tentu ada sejumlah alasan," kata Hendrawan.

Wakil Ketua Baleg yang menjadi pimpinan rapat, Totok Daryanto akhirnya meminta persetujuan anggota agar rapat dihentikan. Ia menyayangkan ketidakhadiran komisioner KPK, padahal Baleg menginginkan adanya diskusi mengenai revisi tersebut.

"Rapat tidak bisa kita lanjtukan karena pimpinan KPK tidak hadir. Bisa disetujui?" tanya Totok.


"Setuju," jawab anggota Baleg.

Diketahui, dalam RDPU, KPK diwakili Deputi Informasi dan Data Hary Budiarto, Kepala Biro Hukum Setiadi, Kabag Litigasi Nur Cusnia, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Yuyuk Indrianti dan Fungsional Biro Hukum Anatomi Mulyawan‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas