Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gatot Pujo Cuek Setelah Tengku Erry Urusi Gaji Pegawai

Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry buka-bukaan saat hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dengan terdakwa Gubernur nonaktif Sumut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gatot Pujo Cuek Setelah Tengku Erry Urusi Gaji Pegawai
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti mendengarkan keterangan Saksi Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Capella dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2016). Rio Capella menjadi saksi untuk terdakwa Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti yang didakwa menyuap Rio Capella sebesar Rp200 juta melalui Fransisca guna memudahkan pengurusan penyelidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Diminta Pak Wagub itu inspektorat, dan inspektorat memang akan pensiun ya nggak apa-apa. Beliau menyampaikan pertemuan hari Ahad (Minggu), Rabu ada pertemuan dengan SP. Kalau begitu sampaikan ke Pak SP, sampaikan saja," ungkapnya.

Usai perjamuan islah, Gatot tetap kecewa lantaran dirinya masih terbelit masalah hukum.

"Saya apresiasi permintaan SKPD, tapi terjadi proses yang berlangsung seperti ini dan banyak nuansa politis," paparnya.

Menyangkut keterangan Gatot, Erry pun menyangkal keras permintaan jatah SKPD dalam forum islah. Ia memastikan tidak ada campur tangan pimpinan NasDem perihal tata kelola Pemprov Sumut.

"Tidak ada urusan SKPD dengan beliau (Surya Paloh), saya hanya melaporkan saja, beliau bilang ya wajar saja, tidak ada campur-campur. Itu seterah Pak Gubernur mau kasih atau nggak. Ini perlu saya luruskan ya, jadi tidak ada minta-minta," imbuhnya.

Gatot Pujo dan Evy Susanti didakwa menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara dengan uang 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).

Keduanya juga didakwa telah menyuap eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella. Suap Rp 200 juta menurut Jaksa pada KPK diberikan untuk pengamanan kasus Bansos di Kejagung. (kompas.com/tribunnews/why)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas