Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jero Wacik Divonis Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal menuntaskan persidangan dengan terdakwa kasus penyelewengan dana operasional

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Jero Wacik Divonis Hari Ini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016). Sidang tersebut beragendakan pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal menuntaskan persidangan dengan terdakwa kasus penyelewengan dana operasional menteri (DOM) Jero Wacik hari ini.

Hakim Ketua Sumpeno bakal membacakan vonis politikus Partai Demokrat itu, Kamis (4/2/2016).

Dalam persidangan sebelumnya hakim sudah memeriksa puluhan saksi. Yang terakhir, Jero menghadirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk bersaksi yang meringankan dirinya.

Namun Jero dituntut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sembilan tahun penjara, denda Rp 350 juta dan subsider empat bulan.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Jero Wacik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK, Dodi Sukmono di  Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016).

Jero terbelit kasus penyelewengan DOM saat dirinya menjabat menjadi Menteri Pariwisata dan Kebudayaan, dan ketika menjabat sebagai menteri ESDM.

Berita Rekomendasi

Bukan hanya itu saja, JPU juga memberatkannya dengan membayar uang pengganti yang angkanya mencapai Rp 18 Miliar. Dimana, semuanya akan dihitung dari harta Jero.

"Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 4 Tahun penjara," kata Jaksa Dodi.

Putusan itu dinilai memenuhi ketiga dakwaannya Jero Wacik. Dimana, pada dakwaan pertama, Jero selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata telah menggunakan Dana Operasional Menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah.

Jero disebut telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.337.528.802 ditambah untuk keluarganya sejumlah Rp1.071.088.347, sehingga merugikan keruangan negara sebesar Rp8.408.617.149.

Sementara pada dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM terbukti telah memerintahkan bawahannya untuk memenuhi keperluan pribadinya sejumlah Rp10.381.943.075.

Uang tersebut dipakai untuk beberapa keperluan pribadi Jero, seperti acara ulang tahun, biaya pencitraan hingga pemberian bantuan kepada Staf Khusus Presiden, Daniel Sparringa.

"Adapun yang meringankan terdakwa yaitu dirinya tidak pernah dihukum dan memiliki tanggung keluarga," kata jaksa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas