Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Jaksa Agung Tidak Bisa Deponering Pada Kasus Novel Baswedan

Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan Jaksa Agung tidak bisa memberikan deponering (penyampingan perkara) kepada Novel Baswedan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK: Jaksa Agung Tidak Bisa Deponering Pada Kasus Novel Baswedan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/12/2015). Novel Baswedan memenuhi panggilan Bareskrim untuk pelimpahan berkas tahap dua dari Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait dugaan penganiayaan saat menjabat Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan Jaksa Agung tidak bisa memberikan deponering (penyampingan perkara) kepada Novel Baswedan.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan, deponeering tidak bisa lagi lantaran berkas perkara Novel sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Khusus untuk kasus Novel Baswedan ini karena sudah dilimpahkan ke pengadilan ya nggak mungkin lagi deponeering," kata Syarif di KPK, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Menurut Syarif, yang bisa dilakukan adalah Jaksa Agung hanya bisa meminta surat dakwaan dari pengadilan. Kemudian, setelah disempurnakan, Jaksa Agung bisa menghentikannya karena berbagai pertimbangan.

"Sementara dilihat dulu akan dipelajari dulu. Kalau seandainya sudah dipelajari tidak layak maka Jaksa Agung akan hentikan ini," kata dia.

Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menarik dakwaan Novel.

Berita Rekomendasi

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan penarikan tersebut atas usaha pimpinan intens melobi Jaksa Agung HM Prasetyo tiga hari berturut-turut.

"Kita mengucapkan terimakasih, kemarin pihak kejaksaan sudah mengajukan permintaan untuk menyempurnakan dakwaan. Jadi surat dakwaan ditarik untuk disempurnakan," kata Agus saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Kasus Novel sendiri menurut catatan Ombudsman janggal. Setidaknya, terdapat beberapa poin temuan Ombudsman yang meyakini bahwa penyidikan Bareskrim terhadap Novel cacat hukum dan sengaja direkayasa.

Beberapa di antaranya pemalsuan Surat Keputusan Penghukuman Disiplin (SKPD) No Pol: SKPD/30/XI/2004/P3D tanggal 26 November 2004.

Selain itu, melakukan rekayasa dan manipulasi pengambilan proyektil anak peluru sebagai barang bukti dan berita acara laboratoris kriminalistik.

Sekadar informasi, Novel adalah tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.

Novel sendiri hingga kini masih bertugas di KPK dan tidak ditahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas