Pakem Pertimbangkan Terbitkan Pelarangan Gafatar
Dalam proses pelarangan Gafatar secara hukum, Tim Pakem yang telah mendapatkan fatwa MUI sebagai bahan pertimbangan akan melaporkan ke Jaksa Agung.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Pakem (Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) sekaligus Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman mempertimbangkan pelarangan keberadaan organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Hal itu dikatakan pasca keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa haram.
"Jika sudah dikatakan sesat dan menyesatkan, pertimbangan kami yang akan dikeluarkan adalah melarang keberadaan Gafatar," kata Adi Toegarisman, Rabu (3/2/2016).
Dalam proses pelarangan Gafatar secara hukum, Tim Pakem yang telah mendapatkan fatwa dari MUI sebagai bahan pertimbangan akan melaporkan ke Jaksa Agung sebagai Ketua Tim tersebut.
Hasil rekomendasi dari Tim Pakem akan dibahas Jaksa Agung bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
Ditegaskan, hasil pembahasan antara tiga pihak tersebut akan menghasilkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait status hukum Gafatar. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa sesat dan menyesatkan bagi Ormas Gafatar.
MUI menilai dalam praktiknya< Gafatar telah melaksanakan ajaran yang menyimpang dari ajaran agama Islam.
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seraya memastikan, pemerintah menghormati dan akan menindaklanjuti keputusan MUI tersebut.
"Kita menghargai dan menghormati putusan itu. Dan tentu Kementerian Agama, pemerintah akan menindaklanjuti putusan itu, fatwa tersebut," ujar Menag.
"Kita mengimbau agar masyarakat secara keseluruhan bisa menerima kembali mereka sehingga mereka bisa kembali berbaur, tidak hanya ke keluarganya tapi juga ke masyarakat," tambah Lukman.
Mabes Polri secara khusus juga mengimbau kepada asyarakat untuk menyikapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dengan bijak.
Fatwa sesat dan menyimpang bagi Gafatar yang diberikan MUI bukan berarti menjadi alasan masyarakat untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap pengikut Gafatar.
"Kami berharap masyarakat bijak dan dewasa, tidak main ambil langkah sendiri, apalagi tindak anarkistis," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) Agus Rianto.
"Masyarakat dan umat Islam dihimbau dapat menerima para pengikut, anggota dan pengurus Gafatar yang mau bertaubat da kembali kepada ajaran Islam dengan mengendepankan semangat ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah dan ukhuwwah basyariyyah," ujar Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menambahkan.
Selain itu MUI juga meminta masyarakat senantiasi mengawasi penyebaran ajaran menyimpang daan melaporkan kepada yang berwenang. "Serta tidak melakukan langkah-langkah anarkis," ujarnya.
MUI juga mendorong agar para ulama memberikan pembinaan dan bimbingan terhadap para pengurus, pengikut dan simpatisan eks Gafatar. Hal ini tidak lain supaya mereka kembali kepada ajaran Islam (al-ruju'ila al-haq).
"Serta para ulama agar mengingatkan umat islam untuk mempertinggi kewaspadaannya agar tidak terpengaruh oleh ajaran sesat," ucapnya.
Pemerintah juga diminta untuk tetap menjamin hak keperdataan dari para pengikut, anggota dan pengurus Gafatar. Termasuk hak kepemilikan atas aset dan properti. (kompas.com/tribunnews/valdy/taufik/)