Tersangka Meninggal Dunia, KPK Serahkan ke Kejaksaan soal Kerugian Negara
KPK menyatakan berkas perkara Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Wijaya otomatis dihentikan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Wijaya otomatis dihentikan, karena meninggal dunia.
Hengky meninggal dunia di RS Siloam Jakarta Selatan pada Selasa (2/2) malam.
"Gugur dengan sendirinya. Jadi tidak perlu SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, red)," kata Ketua Wakil KPK, Laode Muhamad Syarif, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Walau gugur, persidangan terhadap terdakwa lainnya yakni mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin. Terkait kerugian negara yang diakibatkan perbuatan Henky, Syarif mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan.
"Ini tidak berpengaruh banyak terhadap persidangan kasus Ilham Arief sehingga itu akan jalan terus. Soal potensi kerugian negara KPK sesuai dengan hukum yang ada akan serahkan kepada kejaksaan sebagai pengacara negara untuk meminta itu dikembalikan kepada negara," kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Hengky, Arfa Gunawan saat dihubungi Tribun, mengatakan Hengky ambruk di Rutan Cipinang usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Hengky adalah tersangka dugaan kasus korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
"Dia kelelahan pas sidang, pulang ke tahanan. (Karena) Kecapekan tadi jatuhlah. Di kamar mandi jatuhnya," kata Arfa, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Hengky kemudian dilarikan ke RS Persahabatan, Jakarta Timur. Akan tetapi, karena fasilitas kurang, Hengky akhirnya dirujuk ke RS Siloam, Jakarta Selatan. Kata Arfa, Hengky menderita penyakit ginjal, penyempitan pembuluh darah, dan penyakit jantung.
Sesampainya di RS Siloam, kondisi Hengky tetap gawat. Paru-paru Hengky bermasalah dan tidak bisa mengembang. Walau dibantu alat, juga belum berhasil.
Sidang Hengky sebenarnya tinggal sebentar lagi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Berhubung belum selesai, keluarganya rencananya meminta penetapan ke pengadilan. Akan tetapi, belum bisa terkabul lantaran masih menunggu sidang terdakwa lainnya yakni bekas Walikota Makasar Ilham Arief Sirajudin.
Hengky sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara menyuap Ilham Arief Sirajuddin saat menjabat sebagai Wali Kota Makassar sebesar Rp 45,8 miliar terkait Kerjasama Rehabilitasi, Operasi dan Transfer (ROT) Instansi Pengolahan Ait (IPA) II Panaikang tahun 2007 sampai 2013 antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya dan PT Traya Tirta Makasar.
Dalam perkara ini, Hengky ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wali Kota Makassar llham Arief Sirajuddin.
Keduanya diduga melanggar pasal melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.