Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ketua Baleg DPR RI Ungkap 3 Kelemahan KPK

Ada tiga kelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penganan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Ketua Baleg DPR RI Ungkap 3 Kelemahan KPK
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Anggota MKD dari Gerindra Supratman Andi Agtas. 

Eri Komar Snaga/TRIBUNnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan tiga kelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penganan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Pertama, kata dia, penyelesaian kasus Kepala Lemdikpol (kini Wakapolri) Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Menurut Supratman, publik tidak mengetahui jelas penyelesaian kasus Budi Gunawan pascakemenangan Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mengajukan gugatan praperadilan.

"Sampai sekarang kita nggak tahu penyelesaian kasusnya seperti apa. Itu problem hukum. Itu harus dijawab KPK," kata Supratman di Jakarta, Sabtu (6/2/2016).

Kedua, mengenai bocornya surat perintah penyidikan terhadap bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Ketika, adalah eksaminasi yang dilakukan KPK terhadap putusan bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi

Supratman mengatakan publik tidak mengetahui secara jelas sebab eksaminasi putusan dan kelanjutannya seperti apa.

"Kita tidak tahu besama sejauh mana hasil eksaminasi. Berarti kan ada problem di sana," kata politikus Partai Gerindra itu.

Eksaminasi putusan Capella sendiri sudah dilakukan KPK sejak Desember tahun lalu. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Januari 2016, eksaminasi tersebut sebenarnya sudah rampung.

Rio merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan. 

Eksaminasi terkait rendahnya tuntutan terhadap Rio yang hanya dituntut 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Padahal, Rio telah menerima Rp200 juta berdasarkan dakwaan berdasarkan dakwaan alternatif kedua 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas