JAI Tegaskan Ahmadiyah Bangka Tidak Langgar SKB Tiga Menteri
"SKB (tiga menteri) itu tidak ada pelarangan, pembekuan, tapi oleh pemerintah telah disalahartikan,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jamaah Ahmadiyah tidak pernah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Namun banyak pihak yang salah memahami ketentuan itu menurut Juru Bicara Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Yendra Budiana.
Alhasil peraturan tersebut pun dijadikan dasar untuk mendiskriminasi jamaah Ahmadiyah.
Termasuk yang dialami jamaah Ahmadiyah di Srimenanti, Sungailiat, Bangka, hingga mereka diusir dari rumahnya sendiri, Jumat (5/2/2016).
"SKB (tiga menteri) itu tidak ada pelarangan, pembekuan, tapi oleh pemerintah telah disalahartikan," ujarnya dalam konfrensi pers, di hotel Lynt, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2016).
SKB tiga menteri antara lain berisi pelarangan jamaah Ahmadiyah, untuk menyebarluaskan agamanya.
Ketentuan tersebut digunakan oleh Bupati Bangka, Tarmizi Saat serta pendukungnya, untuk mengusir jamaah Ahmadiyah dari tempat tinggalnya.
Yendra menyebut salah satu kegiatan jamaah Ahmadiyah di Bangka yang dianggap salah, adalah kegiatan amal membagi-bagikan zakat, dalam bentuk uang dan bahan makanan ke warga nonAhmadiyah.
Ia menegaskan, bahwa pemerintah daerah Bangka, tidak berhak melarang pihaknya melakukan hal itu.
Berzakat adalah kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan.
"Itu adalah perintah dari Allah, itu adalah keyakinan umat beragama," ujarnya.