Sukses Jadi Penyidik di KPK, Kenapa Novel Harus Dipindah ke BUMN?
"Selama ini Novel Baswedan sukses di KPK. Mengapa harus ke BUMN?"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan terhadap didepaknya Novel Baswedan terus mengalir.
Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menilai opsi pimpinan KPK itu sebagai kompromi yang harus ditolak.
"Kalau penempatan di BUMN sebagai kompromi maka seharusnya ditolak," tegas Agustunus kepada Tribun, Senin (8/2/2016).
Dikatakan dia, tidak ada yang perlu dikompromikan untuk hal tersebut.
Lanjut dia, sebagai seorang penyidik KPK, Novel sukses mengemban tugasnya menangkap para koruptor.
Sehingga menjadi hal aneh bila pimpinan KPK mengambil opsi memindahkan Novel ke BUMN.
"Selama ini Novel Baswedan sukses di KPK. Mengapa harus ke BUMN?" ucapnya.
Terkait kasus yang mendera penyidik senior KPK itu, menurutnya tidak perlu ada kebijakan mengeluarkan deponering (pengesampingan perkara).
Apalagi deponering itu bersyarat harus menghentikan karir penyidik senior KPK itu.
"Saya tidak berharap adanya deponering. Karena hal itu bermakna adanya tindak pidana yang telah dilakukan Novel," tegas Agustinus.
Ia mendorong agar penyelesaian kasus hukum Novel benar-benar diselesaikan.
Sehingga Novel tidak selalu tersandera kasus tersebut di masa mendatang.
"Bila kejaksaan berpendapat tidak cukup bukti maka seharusnya penuntutan dihentikan, sekalipun agak janggal karena perkara telah dilimpahkan," menurutnya.
Kata dia pula, Kejaksaan harus menjelaskan alasan penarikan kembali perkara.