Koalisi Masyarakat Serahkan Petisi Online Tolak Revisi UU KPK Kepada Ketua BaLeg DPR
"Menyikapi wacana revisi UU KPK, Alumni Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Suryo Bagus menginisiasi petisi online tolak revisi UU KPK,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta seluruh fraksi di DPR menarik dukungan revisi UU KPK dan membatalkan rencana pembahasan revisi tersebut.
"Badan legislasi untuk mempertimbangkan dampak revisi UU KPK terhadap pemberantasan korupsi," kata Laola.
Laola juga meminta pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, menolak membahas Revisi UU KPK bersama dengan DPR dan menariknya dalam Prolegnas 2015 2019.
"Langkah penolakan Revisi UU KPK ini sesuai dengan Agenda Nawa Cita Jokowi-JK, yaitu memperkuat KPK," ujarnya.
Koalisi juga mendorong gerakan masyarakat sipil dan berbagai elemen yang menginginkan Indonesia bersih dari korupsi untuk bersatu menggagalkan upaya pelemahan KPK.
Sementara Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya menerima masukan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Ia menyebutkan Baleg telah mengundang KPK.
"Tapi sayang Komisioner KPK hanya kirim surat. Ini yang disayangkan teman-teman Baleg," katanya.
Supratman mengatakan Baleg sangat membuka diri menerima masukan terhadap revisi UU KPK tersebut.
Ia mengingatkan dahulu sudah dijadwalkan pembentukan panitia kerja (Panja).
"Kita ingin dengar masukan semua pihak. Saya jamin dan percaya teman-teman Baleg berpikir yang sama dengan Koalisi Masyarakat Sipil," ujarnya.