Koalisi Masyarakat Serahkan Petisi Online Tolak Revisi UU KPK Kepada Ketua BaLeg DPR
"Menyikapi wacana revisi UU KPK, Alumni Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Suryo Bagus menginisiasi petisi online tolak revisi UU KPK,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Gedung DPR.
Kehadiran mereka untuk menyerahkan petisi online change.org/janganbunuhKPK yang ditandatangani 57 ribu orang kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas.
"Menyikapi wacana revisi UU KPK, Alumni Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Suryo Bagus menginisiasi petisi online tolak revisi UU KPK," kata Donal Fariz di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Koalisi juga memberikan dokumen sejarah KPK serta berbagai pendapat pakar hukum mengenai revisi UU KPK.
Anggota Koalisi yang juga peneliti ICW tersebut pun mengatakan revisi UU KPK bukanlah isu baru.
Namun terdapat hal yang menarik dimana terdapat kesepakatan antara Menkumham Yasonna Laoly dan Komisi III DPR bahwa revisi UU KPK dilakukan setelah KUHP dan KUHAP.
"Kita tidak tahu perkembangan KUHAP dan KUHP, malah lebih dulu yang revisi UU KPK," kata Donal Fariz kepada Supratman.
Ia lalu menyebutkan point-point yang akan direvisi.
Contohnya, SP3 yang menjadi titik rawan mafia hukum.
Untuk itu, ia mengapresiasi Fraksi Partai Gerindra yang menolak revisi UU KPK.
"Kami apresiasi langkah politik Gerindra, Pak Prabowo. Sikap yang sama kami harap datang dari Parpol lain. Dulu PDIP menolak revisi UU KPK, sekarang baru setahun berkuasa sudah mau merevisi UU KPK," kata Donal.
Hal yang sama juga dikatakan anggota Koalisi lainya, Laola Esther.
Ia menilai tidak ada urgensi revisi UU KPK.
Bila terdapat kekurangan seperti standar operasi prosedur (SOP) maka dapat dibuat peraturan KPK.
"Kami khawatir ada kepentingan lain yang kontraproduktif," ujar Laola.
Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta seluruh fraksi di DPR menarik dukungan revisi UU KPK dan membatalkan rencana pembahasan revisi tersebut.
"Badan legislasi untuk mempertimbangkan dampak revisi UU KPK terhadap pemberantasan korupsi," kata Laola.
Laola juga meminta pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, menolak membahas Revisi UU KPK bersama dengan DPR dan menariknya dalam Prolegnas 2015 2019.
"Langkah penolakan Revisi UU KPK ini sesuai dengan Agenda Nawa Cita Jokowi-JK, yaitu memperkuat KPK," ujarnya.
Koalisi juga mendorong gerakan masyarakat sipil dan berbagai elemen yang menginginkan Indonesia bersih dari korupsi untuk bersatu menggagalkan upaya pelemahan KPK.
Sementara Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya menerima masukan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Ia menyebutkan Baleg telah mengundang KPK.
"Tapi sayang Komisioner KPK hanya kirim surat. Ini yang disayangkan teman-teman Baleg," katanya.
Supratman mengatakan Baleg sangat membuka diri menerima masukan terhadap revisi UU KPK tersebut.
Ia mengingatkan dahulu sudah dijadwalkan pembentukan panitia kerja (Panja).
"Kita ingin dengar masukan semua pihak. Saya jamin dan percaya teman-teman Baleg berpikir yang sama dengan Koalisi Masyarakat Sipil," ujarnya.