Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Adik Kandung Bambang Widjojanto Terkait Kasus RJ Lino

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Senior Manager Peralatan PT Pelindo II (Persero) dan Pj Dirut PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia Harya

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Adik Kandung Bambang Widjojanto Terkait Kasus RJ Lino
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/Abdul Qodir
Mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Senior Manager Peralatan PT Pelindo II (Persero) dan Pj Dirut PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia Haryadi Budi Kuncoro.

Haryadi diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tahun 2010.

Haryadi yang juga adik kandung bekas pimpinan KPK Bambang Widjojanto akan diperiksa untuk tersangka mantan Dirut Pelindo II, Richard Joost Lino.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangak RJL (RJ Lino)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Menurut Yuyuk, pemeriksaan Haryadi tersebut karena diduga kuat dia memiliki informasi yang sangat penting terkait pengadaan QCC tersebut.

"Tentang apa yang diketahui tentang pengadaan peralatan di perussahaan tersebut termasuk QCC," ucap Yuyuk.

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, Haryadi menjabat sebagai Senior Manager erlatan PT Pelindo II saat pengadaan QCC tersebut.

Haryadi menjabatnya mulai September 2009.

RJ Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.

Lino jadi pesakitan lantaran disangka KPK menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.

Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar.


Lino pun harus lengser dari kursi Dirut PT Pelindo II setelah mendudukinya sekitar 10 tahun.

Lino memerintahkan mengubah spesifikasi QCC dari single lift ke twin lift dan mengkondisikan penunjukan langsung HDHM melalui instruksi/disposisi Pemohon yang dituliskan secara langsung dengan kata-kata 'GO FOR TWINLIFT' pada Nota Dinas Direktur Operasi dan Teknik Nomor : PR.100/I/16/BP-10 tanggal 12 Maret 2010.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas