Tiga Tahun Penjara untuk Bekas Pedagang Pakaian yang Bergabung ISIS
Menjatuhi terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa tindak pidana terorisme, Aprimul Hendry divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Aprimul merupakan simpatisan ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) yang didakwa dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang pencegahan terorisme karena diduga mendanai dan membantu keberangkatan simpatisan kelompok teror tersebut ke Suriah.
"Menjatuhi terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Syahlan saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2/2016).
Sebelum bergabung dengan kelompok teroris pimpinan Abu Bakar Al Bagdadi, Aprimul berprofesi sebagai pedagang pakaian.
Hakim Syahlan, dalam pertimbangannya, menyebutkan Aprimul dinilai secara sadar membantu pemberangkatan WNI yang berkeinginan bergabung dengan ISIS ke Suriah.
Menanggapi putusan Majelis hakim, Aprimul mendiskusikan dengan kuasa hukumnya, Asludin Hadjani, menyatakan menerima hukumannya dan tidak berencana mengajukan banding.
Sebelumnya, Aprimul Hendry ditangkap Detasemen Khusus 88 Anti-teror bersama sejumlah terduga teroris lainnya di Petukangan, Ciputat, Tangerang Selatan pada Maret 2015.