Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Jelaskan Penyebab Pilkada Serentak Kurang Meriah

Juri menjelaskan sepinya pilkada merupakan masalah yang harus segera ditangani.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Jelaskan Penyebab Pilkada Serentak Kurang Meriah
TRIBUN/SANOVRA JR
Petugas panitia pemungutan suara (PPS) kelurahan Bonto-bontoa mengangkat kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Senin (7/12). Gowa merupakan salah satu dari 11 kabupaten di Sulawesi Selatan yang melaksanakan pilkada serentak. Pilkada Gowa di ikuti 5 kandidat calon bupati dan wakil bupati untuk priode 2016-2021. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro menyarankan pemerintah dan DPR agar mengkaji ulang mengenai dana kampanye yang pada pilkada lalu bersumber dari dana APBD.

Apalagi dana tersebut terbatas sehingga banyak pihak mengatakan pilkada tidak terlalu semarak.

"Presiden (Jokowi) waktu itu bilang kalau (pilkada) sepi-sepi saja. Makanya, kami minta untuk dikaji kembali, apakah perlu ada APBN setengah, APBD setengah, atau dikembalikan saja ke peserta pilkada," ujar Juri di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Juri menjelaskan sepinya pilkada merupakan masalah yang harus segera ditangani.

Pasalnya, pemberian dana hibah dari daerah tidak mencukupi untuk membuat pilkada terasa ramai dan meriah.

Dana tersebut, masih harus dibagi untuk pembuatan logistik dan dana operasional petugas KPU.

Bukan hanya itu, persoalan dana kampanye juga berdampak pada penurunan partisipasi masyarakat dalam melakukan pencoblosan 9 Desember 2015 lalu.

Berita Rekomendasi

Bahkan di Kota Medan, prosentase pemilih hanya 27 persen dan jika di rata-ratakan secara nasional, prosentase pemilih menurun pada pilkada saat ini.

"Pak Mendagri sempat mewacanakan untuk dapat memakai dana APBN dan APBD. Saya rasa itu bagus. Tapi kan perlu juga dikaji lagi, apa bisa langsung pakai, apakah harus balik lagi ke mekanisme kampanye dilakukan oleh pasangan calon saja," tambahnya.

Jika nantinya, akan dikembalikan kepada pasangan calon, maka KPU hanya akan bertindak sebagai penyedia fasilitas saja, seperti tempat pemasangan peraga kampanye dan pengaturan titik kumpul kampanye saja.

Tidak sampai pada penyediaan alat peraga kampanye.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas