Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan KPK Segera Berikan Keterangan Resmi soal Nasib Novel Baswedan

Pimpinan KPK segera memberikan pernyataan resmi terkait polemik kasus penyidik senior, Novel Baswedan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Pimpinan KPK Segera Berikan Keterangan Resmi soal Nasib Novel Baswedan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/12/2015). Novel Baswedan memenuhi panggilan Bareskrim untuk pelimpahan berkas tahap dua dari Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait dugaan penganiayaan saat menjabat Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memberikan pernyataan resmi terkait polemik kasus penyidik senior, Novel Baswedan.

Novel akhir-akhir ini dikabarkan akan dipindahkan dari KPK dan berkarier di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemindahan tersebut diduga agar kasus pidana Novel yang sudah masuk di Pengadilan Negeri Bengkulu dihentikan.

"Yang pasti pimpinan akan berikan keterangan tentang Novel Baswedan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Menurut Yuyuk, Novel hingga hari ini masih berstatus sebagai pegawai KPK dan masih sebagai penyidik. "Posisi saat ini tetap menjadi penyidik KPK," kata dia.

Yuyuk sendiri mengakui memang ada tawaran untuk Novel bekerja di BUMN. Akan tetapi, kata dia, Novel langsung menolak tawaran tersebut.

"Soal penawaran ada tapi masih dibicarakan. Novel juga kan sudah menyatakan penolakan," kata dia.

Sekadar informasi, isu mengenai pemindahan Novel dari KPK berdasarkan keterangan dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Banyak pihak menduga pemindahan Novel tersebut sebagai barter sehingga kasus Novel dihentikan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

BERITA REKOMENDASI

Kasus Novel sendiri sebenarnya sudah dilimpahkan ke PN Bengkulu. Namun, Kejaksaan Agung menarik berkas dakwaan dan beralasan untuk penyempurnaan.

Sekadar informasi, Novel adalah tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.

Novel sendiri hingga kini masih bertugas di KPK dan tidak ditahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas