Ade Komarudin Setuju Bila UUD 1945 Diamandemen
"Gagasan amandemen ini bagus, terlebih kita banyak merasakan banyak kekurangan setelah diamandemen sebelumnya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak pasal di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang sudah tidak relevan lagi dengan keadaan saat ini menurut Ketua DPR Ade Komarudin.
Ia mengaku setuju bila UUD 1945 diamandemen.
"Gagasan amandemen ini bagus, terlebih kita banyak merasakan banyak kekurangan setelah diamandemen sebelumnya," ujar Ade Komarudin, kepada wartawan, usai menghadiri acara Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), di Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016).
Salah satu pasal yang harus diamandemen, menurut kader Partai Golkar yang akrab dipanggil Akom itu, adalah pasal soal keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Tapi sekali lagi kita tidak boleh reaktif, harus mengkaji lebih dalam tentang rencana perubahan itu. Kita tidak boleh masuk dulu dalam substansi masalah," ujarnya.
Gagasan soal DPD iitu merupakan salah satu hasil musyawarah kerja nasional (Mukernas) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang digelar dua pekan lalu, di Jakarta.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PKB, Muhaimin Iskandar dalam mukernas menyebutkan, DPD tidak berfungsi maksimal. Pilihan yang bisa dilakukan terhadap DPD adalah diperkuat, atau dibubarkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.